Ikuti Pembatasan BBM, Ayep Zaki Bakal Kurangi Rombongan Perjalanan Dinas Wali Kota

Sukabumiupdate.com
Kamis 02 Apr 2026, 13:55 WIB
Ikuti Pembatasan BBM, Ayep Zaki Bakal Kurangi Rombongan Perjalanan Dinas Wali Kota

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai berdampak pada aktivitas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Pembatasan maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian, terutama dalam penggunaan kendaraan operasional.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, Pemkot Sukabumi akan mengikuti kebijakan tersebut sebagai bagian dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah efisiensi mulai diterapkan, termasuk dalam mobilitas perjalanan dinas.

“Kita ikut, belanja BBM maksimal 50 liter kita juga ikuti semua. Saya sendiri juga membatasi perjalanan dinas, yang biasanya tiga mobil, cukup satu mobil saja lah,” ujar Ayep usai upacara Hari Jadi Kota Sukabumi ke-112 di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).

Selain berdampak pada penggunaan BBM, kebijakan pusat juga mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Work From Home (WFH). Di Kota Sukabumi, kebijakan ini akan dijalankan setiap hari Jumat.

“Apa yang dikatakan pusat kita ikuti. WFH kita ikuti pusat. Untuk WFH kita ambil hari Jumat, tidak libur tapi kerja di rumah,” katanya.

Baca Juga: Kota Sukabumi Masuk Hujan Kategori Tinggi, Dasarian I April 2026 BMKG

Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Ayep menegaskan, pejabat Eselon II dan sebagian Eselon III tetap menjalankan tugas dari kantor demi menjaga stabilitas pemerintahan.

“Namun untuk Eselon II dan sebagian Eselon III, tetap bekerja di kantor. Saya, Walikota, beserta Eselon II semua itu harus ada di kantor, kecuali yang lainnya itu WFH,” ucapnya.

Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan tetap beroperasi normal. ASN di bidang tersebut tidak dapat menerapkan WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau pendidikan tidak bisa ya. Masa pendidikan WFH, gurunya tidak boleh. Kesehatan juga sama, karena melayani masyarakat itu tidak boleh (WFH),” jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan BBM subsidi dan penerapan WFH merupakan langkah pemerintah pusat dalam merespons terganggunya pasokan energi global, termasuk dampak situasi di Selat Hormuz. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Berita Terkait
Berita Terkini