SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas tambal ban di kawasan Ruko Stasiun Cibadak, Kecamatan Cibadak, kembali menjadi sorotan. Setelah berulang kali dikeluhkan warga, lapak yang berdiri hingga memakan bahu jalan dan trotoar itu akhirnya ditertibkan oleh petugas gabungan, Rabu (1/4/2026).
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Keberadaan lapak yang meluas hingga ke badan jalan dinilai telah mengganggu hak pejalan kaki sekaligus mempersempit ruang lalu lintas, memicu keresahan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas tambal ban yang dinilai melampaui batas.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh pendekatan persuasif melalui imbauan bertahap. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya penindakan harus dilakukan.
“Artinya ini sudah masuk langkah ketiga, sehingga dilakukan penindakan bersama Satpol PP Kabupaten, Dishub, Polsek, dan Koramil untuk menindaklanjuti aduan warga,” ujarnya.
Baca Juga: MBG Disorot: UMKM Tersisih, Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Mencuat
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dianggap menjadi sumber gangguan, seperti tumpukan ban bekas yang bahkan diisi batu dan diletakkan di pinggir jalan. Kondisi ini membuat bahu jalan nyaris hilang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Tak hanya itu, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki turut dialihfungsikan untuk aktivitas usaha, memperparah kondisi di lokasi.
Deri menegaskan, penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan imbauan secara berulang. “Ini tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, bukan yang pertama,” katanya.
Di sisi lain, pelaku usaha sempat merasa menjadi sasaran penertiban. Bahkan, muncul informasi bahwa lahan yang digunakan merupakan milik PJKA dan disewa oleh pelaku usaha. Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan tetap berpegang pada laporan masyarakat serta aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polemik ‘Wartawan Bodrex’ di Ujunggenteng, Akun Rere Said Subakti Klarifikasi dan Minta Maaf
Terkait solusi jangka panjang, Deri menyebut pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak Daop terkait kemungkinan relokasi agar aktivitas usaha tetap bisa berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Untuk relokasi dan solusi, masih menunggu jawaban dari pihak DAOP,” ucapnya.
Menariknya, dalam proses penertiban tersebut, para pelaku usaha menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menerima penjelasan petugas dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Namun demikian, Deri mengingatkan bahwa setiap tahapan teguran memiliki batas waktu yang jelas. Jika pelanggaran kembali terjadi, maka penanganan selanjutnya akan beralih ke kewenangan Satpol PP Kabupaten dengan potensi sanksi yang lebih tegas.
“Fungsi kecamatan pada dasarnya adalah sosialisasi, imbauan, dan koordinasi. Untuk sanksi, menjadi ranah Satpol PP Kabupaten,” pungkasnya.




