Empat Kades di Sukabumi Tersandung Hukum, DPMD Perkuat Pengawasan Dana Desa

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Mar 2026, 12:33 WIB
Empat Kades di Sukabumi Tersandung Hukum, DPMD Perkuat Pengawasan Dana Desa

Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi.

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mencatat ada empat kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi tersangkut kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa sepanjang periode 2025 hingga awal 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa.

“Berdasarkan informasi yang beredar, setidaknya ada empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa,” kata Ahmad Samsul Bahri, pada Sukabumiupdate.com pada Selasa (10/3/2026).

Empat desa yang kepala desanya tersangkut kasus hukum tersebut yakni Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh, Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, serta Desa Neglasari Kecamatan Lengkong.

Baca Juga: Biar Nggak Lupa! Hari ini 6 Tahun Lalu: Gempa Dangkal Sangat Merusak di Kabandungan Sukabumi

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa laporan atau pengaduan masyarakat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Setiap laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

“Seluruh laporan harus melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku sebelum dapat dipastikan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, DPMD bersama sejumlah pihak menjalankan sistem pengawasan berjenjang. Pengawasan tersebut melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari tingkat kementerian, provinsi, hingga kabupaten, serta camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.

Selain pengawasan, Ahmad juga menyampaikan bahwa fungsi pembinaan administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya melalui penyusunan regulasi daerah, pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.

Baca Juga: Pesantren Kaligrafi Pertama di Indonesia Ada di Sukabumi, Karyanya Dilirik Sultan Brunei

Oleh karena itu, kata Ahmad, pihaknya dari DPMD juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online dan penerapan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan serta pajak desa yang saat ini diterapkan di 381 desa di Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain, monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga dilakukan secara berkala. Pemerintah kecamatan melakukan evaluasi terhadap rancangan APBDes sebelum ditetapkan, sekaligus memantau realisasi kegiatan dan keuangan desa secara rutin.

“Kecamatan juga menyampaikan hasil monitoring kepada bupati melalui DPMD, termasuk pelaksanaan rekonsiliasi APBDes setiap semester sebagai bahan laporan konsolidasi,” jelasnya.

Menanggapi munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala desa, termasuk dugaan korupsi dana desa di Desa Neglasari Kecamatan Lengkong yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, DPMD memperkuat langkah pembinaan kepada pemerintah desa lainnya.

Baca Juga: Batas Kecepatan dan Muatan, Pemudik Wajib Tahu 7 Aturan di Jalan Tol

"Langkah tersebut di antaranya dengan mengeluarkan imbauan penguatan komitmen integritas bagi seluruh kepala desa, memperkuat koordinasi dengan Inspektorat dan aparat penegak hukum, serta mendorong transparansi pengelolaan anggaran desa kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, DPMD juga melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi dan pelaporan desa agar lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad Samsul Bahri pun mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami mengingatkan agar seluruh kepala desa mengelola Dana Desa dan APBDes dengan prinsip kehati-hatian serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: 3 Jam Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Dicecar 17 Pertanyaan soal Kasus Adat Toraja

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan BPD dalam pengawasan pembangunan desa, serta kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan secara terbuka dan tepat waktu.

“Yang terpenting adalah menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat desa,” pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini