Pelaku Begal HP yang Menyeret Bocah Perempuan di Sukaraja Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Nov 2025, 13:35 WIB
Pelaku Begal HP yang Menyeret Bocah Perempuan di Sukaraja Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui

MA, pelaku begal HP bocah perempuan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Sukabumi Kota pada Kamis (27/11/2025). (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com – MA (18 tahun), pelaku begal ponsel milik bocah perempuan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.

MA, yang sebelumnya sempat disebut berusia 28 tahun, resmi jadi tersangka dan dihadirkan dalam jumpa pers Polres Sukabumi Kota pada Kamis (27/11/2025) dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Setelah menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan.

“Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Rita.

MA yang merupakan warga Langensari, Kecamatan Sukaraja, diamankan beberapa jam setelah laporan masuk. Sementara korban adalah AH (11 tahun), warga Pasir Muncang, Sukaraja.

Baca Juga: Aksi Sadis Begal HP, Bocah Perempuan di Sukabumi Luka Parah Diseret Pelaku

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel. Pelaku yang melintas dengan sepeda motor kemudian berpura-pura menanyakan waktu. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut.

Aksi tarik-menarik terjadi hingga korban terseret sekitar 200 meter sebelum pelaku dan korban sama-sama terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri membawa ponsel.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki, akibat terseret dan tergores aspal jalan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja. Ia dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kepolisian kemudian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama kepada anak-anak. Modus berpura-pura bertanya sesuatu seperti meminta bantuan, menanyakan alamat atau waktu, disebut bisa menjadi pintu masuk aksi kejahatan jalanan.

Berita Terkait
Berita Terkini