SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa Hukum GM, Ferry Gustaman, membenarkan adanya pertemuan antara pihaknya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perwakilan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bertempat di Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi), Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan mantan kepala sekolah MTs swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang juga merupakan mantan pelatih bola voli putri di sebuah sekolah setingkat menengah atas.
Ferry menjelaskan bahwa pertemuan siang tadi dihadiri langsung oleh korban GM bersama dirinya selaku kuasa hukum. Ia mengatakan bahwa baik KPAI maupun PP Muhammadiyah menunjukkan komitmen kuat untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Berangkat Sekolah di Jalan Sepi, Siswi SMP di Nagrak Sukabumi Dibekap Pria Tak Dikenal
“Yang jelas, kedua lembaga itu sangat mendukung penyelesaian melalui jalur hukum dan siap mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. Mereka menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama,” kata Ferry kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, KPAI dalam pertemuan itu menegaskan akan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan cepat dan adil.
“KPAI mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas, agar terduga pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Korban juga harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tambah Ferry.
Baca Juga: Warga Tangkap Dua Terduga Maling di Purabaya Sukabumi, Ciri-ciri Jaket Jadi Petunjuk!
Hal senada disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap penanganan hukum kasus tersebut dan memastikan tidak ada perlindungan institusional bagi terduga pelaku, meskipun yang bersangkutan merupakan kader.
“PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa proses penindakan internal sudah dilakukan melalui pemecatan sebagai kepala sekolah dan pemberhentian sebagai anggota oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga selesai,” ujar Ferry.
Dengan adanya dukungan dari dua lembaga tersebut, Ferry berharap penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi korban.






