Dengarkan Aspirasi Nasabah, BRI Sambut Baik Ruang Musyawarah Bersama Debitur di Ciemas

Sukabumiupdate.com
Minggu 23 Agu 2026, 13:13 WIB
Dengarkan Aspirasi Nasabah, BRI Sambut Baik Ruang Musyawarah Bersama Debitur di Ciemas

Stiker yang dipermasalahkan debitur BRI di Ciemas Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) buka suara terkait pemberitaan mengenai ketidakpuasan salah satu debitur BRI Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, setelah rumahnya ditempeli stiker pemberitahuan tunggakan kredit.

Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai tanggapan atas pemberitaan SUKABUMIUPDATE.com sebelumnya berjudul “Debitur di Sukabumi Kecewa! Rumah Ditempeli Stiker Tunggakan, BRI Sebut Ada Klausul Publikasi.”

Zul menjelaskan, BRI dalam menangani persoalan tunggakan kredit selalu mengedepankan itikad baik serta pendekatan persuasif kepada debitur. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur baku yang berlaku di lingkungan perbankan.

“BRI selalu mengedepankan itikad baik dan pendekatan persuasif dalam penyelesaian tunggakan kredit sesuai dengan prosedur baku perbankan,” ujar Zul Hendra dalam keterangannya pada Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Michael Olise Bawa Bayern Munchen Menang 2-1 atas Dortmund di Piala Super Jerman

Terkait pemasangan stiker di kediaman debitur, Zul menegaskan bahwa stiker tersebut merupakan pemberitahuan mengenai adanya tunggakan kewajiban, bukan merupakan stiker penyitaan maupun lelang agunan.

Menurutnya, tindakan pemberitahuan tunggakan di kediaman debitur merupakan bagian dari langkah penagihan yang menurut BRI telah disepakati sebelumnya oleh debitur.

“Pemasangan stiker merupakan pemberitahuan penunggakan kewajiban, bukan stiker penyitaan atau lelang agunan,” katanya.

Zul menjelaskan, ketentuan mengenai publikasi atau pemberitahuan tunggakan tersebut tercantum dalam klausul publikasi pada Surat Perjanjian Hutang (SPH) yang disepakati debitur saat proses realisasi kredit.

Dengan demikian, BRI menilai pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan yang telah diatur dalam perjanjian kredit.

Baca Juga: Jalan Prana Rampung, Ayep Zaki Siapkan Penanganan 16 Ruas Jalan Kota Sukabumi

Meski demikian, BRI menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan debitur. Menurut Zul, komunikasi secara konstruktif diperlukan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kewajiban kredit yang masih tertunggak.

“BRI senantiasa terbuka untuk melakukan dialog konstruktif bersama debitur guna mencari solusi terbaik atau win-win solution atas penyelesaian kewajiban penunggakan kredit sesuai ketentuan perbankan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zul menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan.

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta menerapkan standar Good Corporate Governance (GCG),” pungkas Zul.

Berita Terkait
Berita Terkini