SUKABUMIUPDATE.com – Lahan sengketa yang milik Hj Umriyah di kawasan Tamansari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mulai dipagari kawat berduri oleh pihak perusahaan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak terhadap perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin.
Pemasangan pagar tersebut disebut dilakukan sehari setelah sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Kondisi itu menambah polemik dalam sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Widarsana, suami Hj Umriyah, mengatakan pihak perusahaan mulai melakukan pemagaran di seluruh area lahan sengketa seluas sekitar 1,2 hektare.
“Jadi sekarang ini lahan sudah dipagari kawat berduri oleh pihak PT setelah vonis kemarin di pengadilan. Satu hari kemudian ada pemagaran semua keliling semua dan sekarang juga sedang melaksanakan pemagaran di sana,” ujar Widarsana kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Dituduh Serobot Lahan Perusahaan Plat Merah, Nenek 74 Tahun di Sukabumi Divonis Bersalah
Menurutnya, proses pemagaran dilakukan setelah istrinya divonis bersalah dalam perkara dugaan memakai tanah tanpa izin oleh PN Cibadak. Padahal, kata dia, pihak keluarga masih berupaya mencari keadilan atas status kepemilikan lahan tersebut.
Sebelumnya, Hj Umriyah (74) divonis dua bulan pidana kurungan dengan masa percobaan enam bulan dalam kasus dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding dan gugatan perdata terkait status lahan yang selama ini mereka yakini sah berdasarkan sertifikat yang dimiliki sejak tahun 2004.
Widarsana mengaku khawatir pemagaran tersebut akan semakin memperumit persoalan dan mempersempit akses keluarga terhadap lahan yang selama ini ditempati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait alasan maupun dasar pelaksanaan pemagaran di area lahan sengketa tersebut.




