Satpol PP Sukabumi Tinjau Peternakan Sapi di Parakansalak, Pastikan Sesuai Izin dan Aturan

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Okt 2025, 15:25 WIB
Satpol PP Sukabumi Tinjau Peternakan Sapi di Parakansalak, Pastikan Sesuai Izin dan Aturan

Satpol PP Sukabumi saat meninjau Peternakan Sapi di Parungkuda. (Sumber: Dok Satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan ke lokasi peternakan sapi milik Dwi Tribudi Sukarno di Kampung Pajagan RT 06/03, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Selasa (21/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha penggemukan sapi tersebut berjalan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan peninjauan itu dipimpin langsung oleh tim Satpol PP bersama unsur Kecamatan Parakansalak. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Kegiatan peninjauan lapangan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha, termasuk peternakan, telah memiliki legalitas yang lengkap sesuai aturan," ujar Cecep dalam keterangannya.

Baca Juga: Perjuangan Siswa SDN Margarwati Sukabumi, Tak Miliki Ruangan Rela Belajar Beralas Terpal

Berdasarkan hasil pengecekan, peternakan tersebut memiliki 22 ekor sapi yang dikelola dalam program penggemukan. Cecep menyebut, berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Parakansalak Nomor 500.16.2/02-Tribum/2025 tertanggal 31 Januari 2025, usaha tersebut telah mendapatkan izin sementara dari pemerintah setempat.

Selain itu, kata Cecep, pemilik usaha juga telah mengantongi surat domisili dari Desa Parakansalak dan persetujuan lingkungan yang ditandatangani oleh 31 warga sekitar, termasuk RT, RW, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa agar pelaku usaha segera melengkapi seluruh proses legalitas perizinan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan pembuangan limbah. "Kami mengimbau agar setiap pengusaha mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran dan menjaga ketertiban lingkungan," tegas Cecep.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Sebut Temuan Plester Luka di Menu MBG Sebagai Keteledoran

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak semata penindakan, tetapi juga bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah agar usaha dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Tujuannya agar usaha tetap berjalan, masyarakat tidak terganggu, dan aturan tetap ditegakkan," ucapnya.

Cecep menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharap bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya izin dan persetujuan lingkungan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban wilayah. Izin usaha dan persetujuan lingkungan adalah fondasi penting dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan," pungkasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini