Uus Pirdaus Pimpin Dinas PU, Kemantapan Jalan Kabupaten Sukabumi Baru 60,58%

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Okt 2025, 17:03 WIB
Uus Pirdaus Pimpin Dinas PU, Kemantapan Jalan Kabupaten Sukabumi Baru 60,58%

Uus Pirdaus dilantik Bupati Sukabumi sebagai Kadis Pekerjaan Umum (Sumber: dok pemkab)

SUKABUMIUPDATE.com - Kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi resmi berganti. Uus Pirdaus, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), kini dipercaya Bupati Sukabumi Asep Japar untuk menahkodai Dinas PU.

Menurut data Dinas PU, capaian kemantapan jalan hingga tahun 2024 baru mencapai 60,58 persen. Target lima tahun ke depan adalah meningkatkan capaian tersebut hingga 70 persen, dengan dukungan alokasi anggaran sesuai arahan pemerintah provinsi.

Sesuai surat edaran Gubernur Jabar, anggaran infrastruktur jalan minimal 7,5 persen dari APBD, dan 2,5 hingga 5 persen untuk irigasi. Jika APBD Rp4 triliun, setidaknya Rp400 miliar dialokasikan untuk sektor ini. Dengan begitu, target jalan mantap di atas 70 persen dapat tercapai.

Baca Juga: Dilepas Menteri UMKM RI, Opak Sukabumi Tembus Pasar Dunia

Pelantikan Uus berlangsung dalam agenda rotasi dan mutasi besar-besaran pejabat eselon II hingga IV di Aula Sekretariat Daerah Palabuhanratu, Rabu (8/10/2025). Dalam kesempatan itu, sebanyak 293 aparatur sipil negara (ASN) dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi.

Bupati Asep Japar menegaskan, mutasi ini bukan sekadar memindahkan jabatan, melainkan bagian dari strategi memperkuat kinerja birokrasi demi mempercepat pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan untuk menunjang pembangunan yang Mubarokah. Saya tidak akan mentolerir ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Baca Juga: Pengawasan Internal, BRI Sukabumi Ungkap Upaya Bongkar Kasus Korupsi Rp 1,7 M

Bupati bahkan memberi peringatan keras kepada pejabat yang tidak mampu menunjukkan kinerja maksimal.

“Saya akan menindak tegas pejabat yang lalai. Kalau tidak serius, siap-siap didemosi,” tandasnya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini