Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Sukabumi Dorong Tertib Adminduk di Desa Gunungguruh

Sukabumiupdate.com
Selasa 16 Sep 2025, 15:09 WIB
Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Sukabumi Dorong Tertib Adminduk di Desa Gunungguruh

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saatRakor Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di P2WKSS Desa Gunungguruh. (Sumber : Dok Disdukcakpil)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mendukung program P2WKSS tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus memperluas inovasi pelayanan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki identitas kependudukan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa upaya tersebut difokuskan di Desa Gunungguruh, sebagai wujud komitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Tidak ada seorang pun warga Desa Gunungguruh yang boleh tidak memiliki identitas kependudukan. Karena itu, kami memastikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Amir Hamzah saat diwawancarai Sukabumiupdate.com, Selasa (16/9/2025).

Disdukcapil memiliki sejumlah inovasi yang memudahkan masyarakat, salah satunya mobil pelayanan keliling (Mopeling). Melalui layanan ini, desa bisa mengajukan permohonan apabila warganya masih banyak yang belum memiliki identitas dan dokumen kependudukan, sehingga petugas akan melakukan pelayanan jemput bola.

Baca Juga: Mata Merah, Rambut Berantakan hingga Bau Badan, Kepala BNN: Ciri-ciri Pengguna Narkoba

Tak hanya itu, Disdukcapil juga menghadirkan Mopeling Sarasa, layanan khusus bagi masyarakat dengan keterbatasan fisik, lanjut usia (lansia), maupun penyandang disabilitas mental (ODGJ). “Keluarga tinggal menghubungi Disdukcapil, maka petugas kami akan datang untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Selain layanan offline, masyarakat juga dimudahkan dengan inovasi berbasis digital. Melalui aplikasi Simpelin, warga dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, kecuali KTP dan KIA. Bahkan untuk layanan cetak ulang KTP dan KIA, Disdukcapil menyediakan opsi pengantaran melalui kurir atau sistem COD dengan biaya Rp10 ribu untuk wilayah dalam Kabupaten Sukabumi.

Amir menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan. “Kami menjalin kerja sama dengan puskesmas dan KUA. Misalnya, bagi warga yang bersalin di bidan atau puskesmas, saat pulang sudah bisa langsung membawa KK baru dan akta kelahiran anaknya,” katanya.

Melalui beragam inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi ingin memastikan seluruh masyarakat, khususnya di Desa Gunungguruh, memiliki identitas kependudukan yang lengkap. “Karena semua pelayanan di Indonesia berbasis identitas penduduk, maka tertib administrasi kependudukan adalah sebuah keharusan,” pungkas Amir Hamzah. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini