SUKABUMIUPDATE.com – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa se-Kecamatan Ciracap. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (27/8/2025), diikuti oleh delapan desa, yakni Cikangkung, Ciracap, Purwasedar, Pasirpanjang, Mekarsari, Gunungbatu, Pangumbahan dan Ujunggenteng.
Bimtek ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, Kejaksaan, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Kabupaten Sukabumi, Camat Ciracap, Kapolsek Ciracap, Babinsa, serta para pendamping desa.
Ketua BKAD Kecamatan Ciracap, Ahmidin, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat pemahaman kepala desa dan BPD terkait tugas, fungsi, serta sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan kepala desa dan BPD semakin solid dalam membangun desa, serta mampu mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Respons DPMD Sukabumi soal Kematian Balita Raya dan Sanksi KDM untuk Desa Cianaga
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan bimtek tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting untuk membangun sinergitas antara pemerintah desa dan BPD demi pemerintahan desa yang efektif.
“Kami sangat mengapresiasi adanya kegiatan yang diselenggarakan BKAD Kecamatan Ciracap. Ini mencerminkan sinergi antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa. Harapannya, setelah bimtek ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Hodan.
Ia juga menekankan peran strategis BPD sebagai mitra kepala desa. Tugas dan fungsi BPD, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta dijabarkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Melalui payung hukum tersebut, BPD memiliki kewenangan membahas peraturan desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. “BPD bukan sekadar pelengkap, melainkan mitra strategis kepala desa dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat,” tambah Hodan.
BKAD Kecamatan Ciracap berharap kegiatan ini mampu memperkuat kolaborasi antara BPD dan kepala desa, guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai dengan visi Sukabumi Mubarokah dan Jabar Istimewa. (adv)