SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan tahap satu finalisasi dan sinkronisasi Renstra (Rencana dan Strategi) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Asep Supiandi, Kepala Bidang Pengendalian, Perencanaan, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada BAPPEDA Kota Sukabumi mengatakan, dalam pelaksanaannya, semua perangkat daerah berikut berkas pengajuan program, disesuaikan dengan Renstra dan RPJMD Kota Sukabumi.
“Semua perangkat daerah diundang. Prosesnya dilakukan tiga hari, per dinas dilakukan pemeriksaan selama satu jam, kita cek satu per satu substansi yang ada di Resnstra ini, sama enggak dengan di RPJMD,” kata Asep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/8/2025).
Adapun poin utama yang diperiksa adalah outcome, indikator, dan target pelaksanaan program yang diajukan oleh setiap dinas terkait.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Evaluasi Capaian SDGs 2024 dan Input Data Kebutuhan 2025
“Kita cek itu yang utama adalah outcome-nya, kemudian indikator dan targetnya. Jadi outcome yang ada di RPJMD kalau tidak sama dengan yang ada di renstra, maka mereka harus melakukan revisi,” ujarnya.
“Kemudian kita juga melihat apa program-program yang akan dilaksanakan oleh dinas-dinas selama lima tahun ke depan. Kita juga melihat program apa yang mendukung Asta Cita-nya Presiden, kemudian sembilan lengkahnya Gubernur, nah itu kita cek,” tambah Asep.
Adapun hasil dari pengecekan itu, kata Asep, sekurangnya 30 persen perangkat daerah dikembalikan berkasnya dan harus melakukan perbaikan.
“Kalau ketidaksinkronannya mungkin di 30 persen, yang masih tidak sinkron, tapi sekarang kan langsung diperbaiki karena memang ketentuannya di dalam tahapan itu harus kita cek, kasih masukan, dan diperbaiki sebelum ditetapkan,” ucapnya.
“Nanti ditetapkan melalui Perda, berdasarkan kesepakatan oleh DPRD. Itu diregister dan paling lambat 20 Agustus atau enam bulan setelah dilantik Pak Wali Kota dan jangan sampai telat,” kata dia. (ADV)