SUKABUMIUPDATE.com - Aksi bocil di Sukabumi mengendari sepeda atau skuter listrik di jalan raya viral. Bocah yang mengenakan seragam SD (sekolah dasar) ini tampak santai, sendirian berkendara dengan sepeda listrik warna pink lengkap dengan helm di jalanan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Video yang diposting oleh akun instagram @fakta.indo dan @fakta.jakarta pada 28 Juli 2025 ini viral. Akun ini memposting rekaman aksi bocah berseragam SD masih membawa tas sekolah tengah mengendarai skuter listrik warna pink di jalan raya. Sang bocah juga menggunakan helm warna pink saat mengendarai kendaraan listrik tersebut.
“Seorang anak yang mengenakan seragam sekolah dasar (SD) terekam mengendarai motor listrik di jalan raya. Ia terlihat membawa tas di punggung dan mengenakan helm.
Tindakan anak ini menuai sorotan, dengan banyak warganet mempertanyakan tanggung jawab orang tua yang memperbolehkannya berkendara di jalan raya, mengingat risiko bagi keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya,” tulis admin akun tersebut sebagai narasi caption konten.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025: Siapa yang Juara?
Aksi nekat bocah Sukabumi ni menuai sorotan warganet. 11 jam pasca diposting, konten ini sudah mendapatkan 14,2 ribu tanda suka dan lebih dari 600 komentar. Sebagian besar, warganet mempertanyakan kenapa anak itu diizinkan menggunakan sepeda listrik ke jalan raya, walaupun memakai helm.
Salah satunya dari akun @ panggilsaja.lutfi. “Boleh menuruti permintaan anak. Tapi perlu di batasi dan di arahkan. Di video ini contohnya. Motor belum layak dibawa sendiri ke jalan raya untuk seusianya.”
Dari penelusuran redaksi sukabumiupdate.com, rekaman video ini diambil di Kota Sukabumi Jawa Barat. Bocah SD ini diduga mengendarai sepeda listriknya dari arah jalan Garuda, berbelok ke kanan menyusuri jalan raya Baros, Kota Sukabumi.
Tidak ada rambu lampu lalu lintas di simpang tiga jalan garuda dan jalan baros. Biasanya sering ada warga yang mengatur kendaraan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Sungai Cibeureum di Tegalbuleud Sukabumi Juga Meluap, 30 Rumah di Desa Rambay Terdampak
Tanggapan Pak Polisi
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Hanefa melalui KBO Lantas Ipda Ade Hidayat merespon video viral ini. Ia menyayangkan hal tersebut dan berharap tidak terjadi lagi karena anak dibawah umur belum boleh mengendarai kendaraan sendirian di jalan raya, walaupun menggunakan sepeda listrik atau skuter listrik.
“Setiap program polisi ke sekolah selalu diingatkan soal ini. Aturan penggunaan sepeda listrik,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com.
Viral bocah sd di sukabumi kendarai skuter listrik di jalan raya baros
Ipda Ade menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik diklasifikasikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Klasifikasi ini mencakup sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Permenhub 45/2020 mengatur persyaratan teknis, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna sepeda listrik. “Meskipun bukan kendaraan bermotor sepenuhnya, pelanggaran aturan sepeda listrik tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas,” tegasnya.
Untuk pengawasan lanjut Ipda Ade dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang mengatur batasan usia pengguna, kelengkapan kendaraan, dan jalur khusus penggunaan sepeda listrik.
“Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penjual, dan penyedia jasa sewa sepeda listrik mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, termasuk batasan usia minimal 12 tahun, penggunaan helm. Selain itu juga patroli di Jalur jalur rawan laka dan langgar.”
Untuk penegakan hukum, Ipda Ade menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan untuk pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik, seperti penggunaan di jalan raya yang tidak sesuai ketentuan, kecepatan yang melebihi batas, dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. “Jika ditemukan pelanggaran, polisi dapat memberikan teguran atau tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Aturan Sepeda Listrik di Indonesia
Melansir hukumonline, regulasi skuter listrik dan sepeda listrik diatur khusus di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Wafat di Usia 90 Tahun: Ekonom, Pendidik, dan Nasionalis Sejati
Peraturan itu memuat persyaratan keselamatan untuk sepeda listrik yaitu: lampu utama: alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 juga menjelaskan aturan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: menggunakan helm; usia pengguna paling rendah 12 tahun;
tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang; tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan; memberikan prioritas pada pejalan kaki; menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.
Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan pada: lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 Juli 2025, Sukabumi Potensi Hujan di Siang Hari
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.