SUKABUMIUPDATE.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kasus yang sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi itu kini tengah dalam proses penyelidikan.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa dalam sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa (Keudes), seluruh proses telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
"Pengawasan keuangan desa menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, serta Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga masyarakat. Jadi pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh satu pihak," ujar Gun Gun kepada kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: DPMD: 386 Desa-Kelurahan di Sukabumi Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih, Administrasi Berproses
Gun Gun menjelaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka hasil pemeriksaan dan evaluasinya berada di ranah Inspektorat. Sementara terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan, Camat disebut memiliki peran penting karena lebih mengetahui kondisi aktual.
"DPMD mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan menghormati hasil penyelidikan yang saat ini tengah berjalan. Kami juga mendorong agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan desa dengan mematuhi aturan yang berlaku serta aktif melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan anggaran di Desa Mandrajaya telah lama menjadi sorotan warga. Sejumlah laporan telah masuk ke Kejari Sukabumi, yang kini sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. (adv)