BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Gandeng RS Edelweiss Cianjur Jadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Sukabumiupdate.com
Kamis 01 Mei 2025, 21:52 WIB
Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan RS Edelweiss Bentang Salapan Cianjur, Rabu (30/4/2025). (Sumber : Istimewa)

Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan RS Edelweiss Bentang Salapan Cianjur, Rabu (30/4/2025). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi baru-baru ini menjalin kerjasama dengan RS Edelweiss Bentang Salapan Cianjur sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

Jalinan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi pada Rabu (30/4/2025).

Diketahui, kegiatan itu langsung dihadiri oleh dr. NR Ratih Rustiati selaku Direktur Rumah Sakit Edelweiss Bentang Salapan Cianjur. Dalam hal ini, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan mencakup tiga wilayah, yakni, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan wilayah Cianjur.

Kepala Kantor BPJS Ketenagalerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana mengatakan, dengan kerja sama tersebut, RS Edelweiss akan menjadi pusat layanan kecelakaan kerja.

“Dengan ditandatangani PKS ini RS Edelweiss Bentang Salapan Cianjur telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang dapat menerima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Ryan kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Efektif dan Efisien, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Jemput Bola Layani Peserta

Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh para peserta, kata Ryan, di antaranya adalah peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilayani pengobatannya tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh.

“Adapun manfaat yang didapat, peserta akan di layani proses pengobatannya sesuai indikasi media tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” kata dia.

Di sisi lain, hal itu dilakukan sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memperkuat komitmen kami dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” jelas dia.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar instansi dalam upaya melindungi pekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya PLKK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja,” tambah dia.

Ryan berharap, semua masyarakat pekerja dan pengusaha khususnya di Sukabumi yang belum mendaftarkan karyawannya sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar sehingga mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, agar karyawan dapat bekerja dengan tenang tanpa mengalami kecemasan jika ada risiko yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini