Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Jumat 20 September 2024, 23:07 WIB
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajang diduga kuat menggelapkan Dana Desa untuk keperluannya berkampanye saat pelaku kembali mencalonkan diri pada pemilihan kades tahun 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus tersebut mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan regular pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat pemeriksaan (Inspektorat) ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian dari inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut AKBP Rita, dalam kurun waktu pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditentukan Inspektorat itu, pelaku tidak kunjung melunasi TGR tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kepolisian.

“Kemudian atas dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan riksus atau pemeriksaan khusus, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan,“ kata dia.

Baca Juga: Kades Sukabumi Demo ke DPR, Minta Dana Desa Naik dan Jabatan Jadi 9 Tahun

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

“Di dalam tahap penyidikan tersebut kita lakukan permintaan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Setelah penyidikan terus gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah dia.

Selanjutnya, kata AKBP Rita, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya di Polda Jabar, pihaknya melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah membawa (pelaku).

“Kemudian kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa namun yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamanya, sehingga kami lakukan upaya pencarian dan alhamdulillah kita amankan di rumah temannya,” ucapnya.

“Rumah dia (tersangka) di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, dia diamankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantaian, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024),” sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, uang senilai Rp 201.192.053 itu diduga kuat dipergunakan oleh terangka untuk berkampanye dalam pencalonannya kembali pada pilkades 2020 lalu. “Uang tersebut digunakan untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi Kades pada tahun 2020, tapi dia gagal terpilih kembali,“ ungkap Rita.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan itu yakni untuk kegiatan pembangunan jalan, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat, hingga pembangunan TPT.

“Ini kan dana yang dikorupsi itu Dana Desa (DD) dari APBN untuk kegiatan pembangunan jalan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terus untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan, pembangunan balai rakyat itu diambil sebagian dan ada satu pembangunan TPT yang memang ada kekurangan volume jadi total Rp 201 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di tuang tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Oktober 2024, 23:43 WIB

Warga Jampang Geger, Ada Sumber Air Ajaib Dalam Toren Masjid di Cimanggu Sukabumi

Dalam video yang beredar, terlihat penampakan air di dalam toren tersebut dan muncul gelembung seolah-olah air mengalir masuk dari bagian bawah toren.
sumber air misterius di toren masjid di Cimanggu Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video
Sukabumi09 Oktober 2024, 21:56 WIB

Menengok Kerajinan Alat Dapur Tradisional Di Ciemas Sukabumi, Tetap Bertahan di Era Modern

Ditengah zaman yang semakin maju, Edi (43 tahun) warga Kampung Batu Lawang RT 06 / 03 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, masih bertahan memproduksi alat-alat dapur tradisonal
Alat-alat dapur tradisional produksi Ciemas Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat09 Oktober 2024, 20:53 WIB

Kakak Nicky Astria hingga Ono 'John Wick' Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku optimistis DPRD Jabar dengan pimpinan baru ini akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi utamanya.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat berfoto bersama pimpinan definitif DPRD Jabar 2024-2029. (Sumber : Biro Adpim Jabar)
Sukabumi09 Oktober 2024, 20:23 WIB

Kesaksian Warga Citepus Sukabumi soal TKP Pembunuhan Diki, Terselip Cerita Horor

Berikut kesaksian warga di sekitar TKP kasus pembunuhan Diki Jaya warga Citepus yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Cisolok Sukabumi.
Lokasi Diki Jaya (21) sempat dikubur di Pantai Katapang Condong, Kampung Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Life09 Oktober 2024, 20:00 WIB

Menjilat Tubuh Berlebihan, 7 Ciri-ciri Kucing Stres dan Cara Mengatasinya

Dengan memahami ciri-ciri stres pada kucing dan mengetahui cara mengatasinya, Anda dapat membantu kucing merasa lebih nyaman dan bahagia.
Dengan memahami ciri-ciri stres pada kucing dan mengetahui cara mengatasinya, Anda dapat membantu kucing merasa lebih nyaman dan bahagia. | Foto: Pixabay/TeamK
Jawa Barat09 Oktober 2024, 19:50 WIB

Beredar di Jabar, BPOM Sita Obat Kuat hingga Kapsul Asam Urat Pemicu Gagal Ginjal

Balai Besar POM bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Badan POM menyita obat yang mengandung bahan kimia obat dan bisa memicu gagal ginjal hingga kematian |  Foto : Ilustrasi Pixabay
Sukabumi Memilih09 Oktober 2024, 19:09 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Siapkan Sanksi Bagi Kadisporapar yang Terbukti Langgar Netralitas

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji siapkan sanksi khusus bagi Kadisporapar Tejo Condro Nughroho yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Food & Travel09 Oktober 2024, 19:00 WIB

Danau Tasikardi: Wisata Indah yang Dulunya Sarat Akan Sejarah Kesultanan Banten

Dibalik keindahan alamnya, Danau Tasikardi tersimpan sejarah panjang yang mengisahkan kejayaan Kesultanan Banten.
Dibalik keindahan alamnya, Danau Tasikardi tersimpan sejarah panjang yang mengisahkan kejayaan Kesultanan Banten. (Sumber : Instagram/@funtasticserang).
Life09 Oktober 2024, 18:30 WIB

Cerita Urban Rumah Kentang di Jalan Aceh Bandung yang Eksis Sejak Zaman Belanda

Di tengah keramaian Kota Bandung, dahulu ada sebuah rumah tua yang berdiri di Jalan Aceh yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai "Rumah Kentang.".
Film horor "Rumah Kentang: The Beginning" yang dibintangi oleh Artis Luna Maya dan Christian Sugiono. (Sumber : Instagram/@rumahkentang.movie)
Life09 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Perlindungan dari Segala Keburukan, Kejelekan dan Gangguan Orang Jahat

Membaca doa perlindungan merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang muslim untuk meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala marabahaya, baik itu dari gangguan makhluk halus, sihir, maupun niat jahat orang lain.
Ilustrasi - Dengan membaca doa perlindungan, kita akan merasa lebih aman dan tenang karena yakin bahwa Allah SWT selalu melindungi kita. (Sumber : pexels.com/@SERHAT TUĞ)