BPHN Blacklist 85 Desa di Sukabumi, Ini Kasusnya!

Minggu 15 Oktober 2023, 14:43 WIB
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana | Foto : BPHN

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana | Foto : BPHN

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi. Selain kepada desa, sanksi juga akan diberikan kepada salah satu firma hukum.

Hal itu disampaikan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menanggapi viralnya skandal kasus kerjasama bantuan hukum desa yang dilakukan oleh 85 desa dengan MP Lawfirm. 

"Penerapan sanksi black list kepada lawyer dan law firmnya serta memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa Sadar Hukum terhadap desa-desa tersebut”. ujar Kepala BPHN seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: PKB Kecam Semua Bentuk Serangan dan Kekejaman Atas Nama Agama

Widodo menjelaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

Menurut Widodo, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun non litigasi, selesai dilakukan oleh PBH.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Baca Juga: Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres di Pilpres 2024

"Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

"Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018," jelasnya.

Diketahui, dalam menghadapi kontroversi kasus tersebut, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

Baca Juga: Di Sukabumi, Jarwo Kwat Bahas Banyaknya Komedian yang Terjun ke Politik

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", tegas Kepala BPHN.

Sebelumnya diberitakan, 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat05 Oktober 2024, 10:00 WIB

Ternyata Bisa Menjaga Mood! 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental.
Ilustrasi. Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental. Sumber : Pexels/Pixabay
Nasional05 Oktober 2024, 09:37 WIB

Survei Indikator: 75 Persen Masyarakat Indonesia Puas terhadap Kinerja Jokowi

Ada penurunan dari survei Indikator Politik terhadap kinerja Jokowi.
Presiden Jokowi di IKN. | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Inspirasi05 Oktober 2024, 09:00 WIB

Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Nasional05 Oktober 2024, 08:00 WIB

5 Oktober 2024 HUT TNI ke-79, Mengenal Sejarah Kelahirannya dan Tema Tahun Ini

Peringatan HUT TNI mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus selalu menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Dalam peringatan HUT TNI ke-79 ini, TNI terus bertransformasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. (Sumber : kopassus.mil.id.).
Science05 Oktober 2024, 07:03 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Oktober 2024, Akhir Pekan Semua Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Horacio30)
Food & Travel05 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Puree Singkong untuk Balita, MPASI Pangan Lokal yang Lezat!

Hidangan puree singkong kukus sering diberikan kepada balita sebagai makanan pendamping ASI (MPASI) karena teksturnya yang lembut dan mudah dicerna.
Ilustrasi. Hidangan puree singkong kukus sering diberikan kepada balita sebagai makanan pendamping ASI (MPASI) karena teksturnya yang lembut dan mudah dicerna.
Jawa Barat04 Oktober 2024, 23:15 WIB

Mitigasi Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jabar Bicara Perkuat Pondasi Bangunan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta warga membangun rumah dengan pondasi yang benar, mengantisipasi adanya gempa bumi Megathrust.
Permodelan tsunami megathrust di selatan selat sunda. Pesisir Sukabumi masuk kawasan terdampak. | (Sumber : BMKG)
Bola04 Oktober 2024, 22:51 WIB

Persib Dihukum Tanpa Penonton & Kena Denda Rp295 Juta Buntut Kerusuhan Usai Lawan Persija

Respons Manajemen Persib Bandung soal sanksi tanpa penonton dan kena denda Rp295 Juta oleh Komdis PSSI buntut kerusuhan usai lawan Persija.
Tangkapan layar video kericuhan di pertandingan Persib vs Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin sore, 23 September 2024. |  Foto: Indonesia Hooligans
Nasional04 Oktober 2024, 21:29 WIB

Gibran Menghilang hingga Tak Sempat Hadiri Pelantikan DPR, Ini Analisa Pakar

Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, ramai di media sosial yang mempertanyakan keberadaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Lantaran ia sudah lama tak muncul di hadapan publik.
Capres Prabowo Subianto saat berpidato didampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Sumber : Istimewa/Youtube)
Jawa Barat04 Oktober 2024, 21:19 WIB

Ketua AMSI Jabar Bicara Tantangan Media Siber di Tengah Kehadiran Perkembangan AI

Ketua AMSI Jabar mengajak semua pihak untuk merenungkan tantangan yang dihadapi media di dunia digital di tengah perkembangan AI.
Ketua AMSI Jawa Barat periode 2024-2028, Satrya Graha Laksana. (Sumber Foto: Dok. AMSI)