276 Calon Tarung di Pilkades Sukabumi 2023, Segini Gaji Kepala Desa Terpilih

Rabu 20 September 2023, 15:24 WIB
Moment Berfoto : 4 Calon Kades Cikangkung Kabupaten Sukabumi yang ikut Pilkada Serentak 2023. Foto : SU

Moment Berfoto : 4 Calon Kades Cikangkung Kabupaten Sukabumi yang ikut Pilkada Serentak 2023. Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com - Menurut data yang diperoleh sukabumiupdate.com, Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 akan dilaksanakan di 71 desa, 38 kecamatan, dengan jumlah calon kepala desa 276 orang, akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 September 2023.

Menyusul disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tidak sedikit publik yang bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang didapatkan sehingga banyak orang yang mendukung keputusan ini?

Masa jabatan baru ini akan berlaku setelah RUU Desa disahkan pada rapat anggota dewan dalam waktu dekat. Tentu saja, hal ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Namun mari, melihat lebih dalam rincian gaji yang diterima kepala desa di tahun ini dan tunjangan-tunjangannya.

Baca Juga: Kusmana Hartadji Dilantik jadi Pj Wali Kota Sukabumi, Dilarang Lakukan 4 Hal Ini

Gaji Kepala Desa 2023

Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Baca Juga: Profil Andri Hamami, Eks Wakil Wali Kota Sukabumi yang Kini Maju ke DPR RI

Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

Tunjangan yang Diterima Kepala Desa

Selain gaji pokok, kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Nantinya, jumlah tunjangan tidak akan bersifat tetap seperti jabatan pemerintah lain, tapi tergantung dengan pendapatan desa yang ada. Mengacu dari berbagai sumber, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa.

Baca Juga: Ditinggal ke Kebun, Rumah Panggung Warga Sagaranten Sukabumi Kebakaran

Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji
Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji
Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan

Itulah pendapatan atau gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang diterima kepala desa mengacu pada peraturan yang masih berlaku.

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi13 Desember 2024, 18:55 WIB

Wilayah Terisolir Prioritas Penyaluran Bantuan, Relawan Bencana Sukabumi Diimbau Koordinasi

BPBD Kabupaten Sukabumi memprioritaskan penyaluran bantuan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolir akibat bencana
Gudang Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi13 Desember 2024, 18:26 WIB

DPRD Sukabumi Rahma Sakura Bicara Recovery Pasca Bencana Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, mengunjungi dua lokasi bencana di Desa Karang Jaya dan Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, untuk meninjau langsung kondisi wilayah terdampak longsor dan pergeseran tanah
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar saat di lokasi bencana | Sumber foto : Istimewa
Sukabumi13 Desember 2024, 17:57 WIB

Geger Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Terapung di Sungai Cimandiri Sukabumi

Mayat berkumis tipis dan berkaus warna hitam tersebut ditemukan oleh warga yang sedang menangkap ikan di aliran Sungai Cimandiri Sukabumi.
Proses evakuasi mayat laki-laki tanpa identitas di aliran Sungai Cimandiri, Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Musik13 Desember 2024, 17:31 WIB

Lirik Lagu I’ll Be There Jin BTS, Untuk Menghibur dan Mendukung Dirinya

Jin BTS memulai debut sebagai penyanyi solo dengan merilis mini album pertama bertajuk Happy pada Jumat, 15 November 2024. Ia juga mengeluarkan lagu pra-rilis menjelang debut solo.
Lirik Lagu I’ll Be There Jin BTS, Untuk Menghibur dan Mendukung Dirinya (Sumber : Youtube | HYBE LABELS)
Life13 Desember 2024, 16:44 WIB

5 Cara Mencegah Brain Rot : Pembusukan Otak Akibat Kecanduan Media Sosial

Brain rot mengacu pada penurunan kondisi mental akibat terlalu banyak mengkonsumsi konten receh di media sosial.
Ilustrasi brain rot akibat kecanduan media sosial (Sumber : pexels.com/@SHVETS production)
Food & Travel13 Desember 2024, 16:15 WIB

Oase Gratis di Bekasi: Situ Rawa Binong untuk Relaksasi dan Rekreasi

Situ Rawa Binong adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mencari ketenangan dan menikmati keindahan alam.
Situ Rawa Binong adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mencari ketenangan dan menikmati keindahan alam. (Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.).
Inspirasi13 Desember 2024, 15:28 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Part Time Operator Photobox Minimal SMA/Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Part Time Operator Photobox Minimal SMA/Sederajat. (Sumber : Freepik/kathayut)
Sukabumi13 Desember 2024, 14:57 WIB

Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

Rombongan Pemkot Sukabumi dipimpin Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Pemkot Sukabumi menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Keuangan13 Desember 2024, 14:38 WIB

Bapenda Sukabumi Ingatkan Masyarakat Bayar Listrik Tepat Waktu

Bapenda Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Ini alasannya
Poster digital Bapenda Kabupaten Sukabumi yang mengingatkan masyarakat agar bayar listrik tepat waktu. (Sumber : Bapenda Kab. Sukabumi)
Sukabumi13 Desember 2024, 14:26 WIB

Kaleidoskop: Sederet Penangkapan Promotor Judi Online di Sukabumi pada 2024

Polisi sudah beberapa kali mengungkap kasus judi online di Sukabumi.
Dua wanita terduga pelaku promosi judi online dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Oktober 2024. | Foto: SU/Ilyas Supendi