PHK Sepihak dan Tidak Bayarkan Pesangon, PT Jati Kawi Sukabumi di Somasi

Rabu 12 April 2023, 23:04 WIB
Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.COM - Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jati Kawi Sukabumi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Persuhaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Ujang Rustandi Koni, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun sejak 1 Maret 2004 hingga 31 Oktober 2022 dan sempat menduduki posisi sebagai Direktur Utama,  menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang. 

Baca Juga: PHK Buruh di Sukabumi Berlanjut, SPN Ungkap Indikasi Pengusaha Mulai Anti Berserikat

Rudi Hermawan, SH yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Ujang Rustandi Koni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan Somasi sebanyak 3 kali kepada PT Jati Kawi Sukabumi menuntut kejelasan sebagai mana kaitan aturan UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) melalui kuasa hukumnya hanya menjawab somasi yang kedua. Sedangkan Somasi yang pertama dan ketiga tidak ada jawaban.

"Klien kami akan menempuh dengan mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang di maksud Pengupahan bagian Ke 2 Pasal 88 dan Pasal 93 semua di dalamnya haruslah di penuhi," jelas Rudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/04/2023). 

Selain itu, menurut Rudi, selama bekerja 2 (dua) tahun menjadi Direktur Utama di PT Jati Kawi Sukabumi, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya kepada klien. Padahal sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 itu adalah pelanggaran hukum yang mutlak.

Baca Juga: Suara Anak Muda, Alasan Gerakan Milenial Sukabumi Dukung Fikri Abdul Aziz ke Senayan

"Padahal semua dokumen yang sah dengan keseluruhannya saat menjadi direktur utama atas nama Klien kami, silahkan liat undang-undang perseroan terbatas mengenai hak dan kewajiban," tegas Rudi.

Kemudian, kata Rudi pihaknya juga sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk adanya mediasi antara pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) dan pihak Ujang Rustandi Koni. "saat ini tinggal menunggu waktu dari disnaker untuk penjadwalan mediasi," tambahnya.

Jika melihat UU Cipta Kerja, tambah Rudi, setidaknya PT Jati Kawi Sukabumi harus membayarkan pesangon bagi karyawan dengan posisi direktur dengan masa kerja lebih dari tahun sekira Rp.150.000.000. "ini untuk pesangonnya, belum rincian gaji yang lainnya," pungkas Rudi yang bekerja di kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan tersebut.   

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Jati Kawi Sukabumi, Saleh Hidayat SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab somasi pihak pengacara Ujang Rustandi Koni. Namun, pihaknya belum manjawab somasi pertama dan ketiga. Karena menurut data perusahaan bahwa Ujang Rustandi Koni bukan karyawan PT Jati Kawi Grup,

"Berdasarkan data di perusahaan tidak ada data pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," jelas Saleh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 14:50 WIB

Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024

Keempat aduan ini paling banyak disampaikan untuk DPUTR Kota Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo mencatat selama April 2024 empat aduan masuk ke E-Lapor. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 14:37 WIB

Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Hardiknas yang diisi penampilan kesenian para pelajar merupakan bukti tingkat pendidikan di Kota Sukabumi sudah cukup baik.
Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (2/5/2024) menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life02 Mei 2024, 14:35 WIB

7 Cara Mendidik Anak agar Hidup Hemat Sampai Dewasa, Yuk Terapkan!

Mendidik anak agar hidup hemat harus terus dilakukan oleh orang tua. Sebab hal ini membantunya bisa pandai dalam mengelola keuangan di masa depan
Cara mendidik anak hidup hemat | Foto : Pexels/Annushka Ahuja
Life02 Mei 2024, 14:30 WIB

Picu Serangan Kambuh, 5 Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa gangguan tidur secara langsung menyebabkan asam urat, namun ada hubungan antara gangguan tidur dan kondisi yang mempengaruhi asam urat.
Ilustrasi. Picu Serangan Kambuh, Ketahui Sederet Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat. (Sumber : Pexels/CraigAdderley)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:23 WIB

Puluhan Siswa SD di Ciracap Sukabumi Ikuti Seleksi O2SN Tingkat Kabupaten

Sebanyak 4 gugus, terdiri dari 30 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ikut bertanding dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Ciracap,
Pertandingan bola voli dalam seleksi O2SN tingkat SD di Ciracap Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi02 Mei 2024, 14:21 WIB

Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD

Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal misterius di kebun warga.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Bola02 Mei 2024, 14:00 WIB

Persib Bandung Siap Hadapi Bali United di Championship Series, Ini Jadwalnya!

Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.
Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.(Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi02 Mei 2024, 13:52 WIB

Rumah Panggung Ambruk Milik Janda Di Kalibunder Sukabumi Akan Dibangun Swadaya

Rumah tidak layak huni, milik seorang janda dengan dua orang anak perempuan, di Kampung Cisaat Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ambruk karena konsidinya sudah reyot.
Forkopimcam Kalibunder dan tagana saat cek lokasi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat02 Mei 2024, 13:47 WIB

Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

LP3H EWI Provinsi menyampaikan rencana kerja secara umum dan berharap kiprahnya dapat berkontribusi positif bagi suksesnya WHO24 khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi ke Satgas Halal Kemenag RI Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Internasional02 Mei 2024, 13:46 WIB

Dunia Heboh Vaksin Covid-19 Picu Kematian, Gugatan Class Action untuk AstraZeneca

Media massa dunia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penyakit langka yang dipicu oleh vaksin covid-19.
dokumentasi program vaksinasi covid-19 di Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)