SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar, Senin (4/5/2026).
Pembahasan dilakukan secara intensif antara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. Hasilnya, Raperda tersebut disepakati bersama setelah sejumlah masukan sebagai penyempurnaan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti secara mufakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan secara substansi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan-lahan yang terindikasi terlantar serta perlu dibuat kebijakan pendayagunaannya oleh negara melalui pemerintah daerah.
Baca Juga: Gol Tunggal Patricio Matricardi Pastikan Kemenangan Persib Bandung atas PSIM Yogyakarta
“Kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan dari Allah SWT dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan selesai, Raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif.
“Setelah selesai pembahasan hari ini, Raperda ini akan kita bawa ke Rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” ujarnya.
Baca Juga: Wisatawan Tewas Terbawa Arus di Curug Cisadane Bogor, TNGGP Ungkap Kronologinya
Dalam Raperda tersebut, objek tanah yang dimaksud terindikasi terlantar meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak dimanfaatkan.
Iwan juga menekankan bahwa kesuksesan implementasi Raperda ini akan lebih maksimal dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintahan desa dalam mengawasi tanah-tanah terlantar di wilayahnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kesuksesan implementasi Raperda ini tentu akan lebih maksimal dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, ormas serta pemerintahan desa dalam mengawasi tanah tanah terlantar di wilayahnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah. Semoga terjalin kerjasama yang baik,” pungkasnya. (adv)




