TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Komisi I DPRD Sukabumi Kaji Terap Raperda Pemanfaatan Lahan Kosong di BPN Jabar

Raperda tentang pemanfaatan lahan kosong merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam pembahasan.

Penulis
Rabu 14 Des 2022, 16:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kaji terap Raperda pemanfaatan tanah kosong dengan Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kaji terap mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan tanah kosong dengan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini dilakukan Komisi I DPRD pada 12 dan 13 Desember 2022.

Anggota Komisi I Badru Dudu Mustofa menyatakan, Raperda tentang pemanfaatan lahan kosong merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Ambrol Setelah Trailer Lewat, Ini Pemicu Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi Ambruk

Dia menyatakan, kaji terap dilakukan agar Raperda yang dibuat tidak berbenturan dengan regulasi, atau peraturan yang sudah ada dari BPN.

"Raperda tersebut, nantinya akan disahkan menjadi Perda, namun masih ada waktu untuk kami matangkan," jelasnya.

Adapun Raperda pemanfaatan lahan kosong terkait pada lahan Hak Guna Pakai (HGP), Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinyatakan terlantar.

“Di Sukabumi ini banyak lahan HGU hampir 58 lahan HGU, ada juga beberapa lahan HGU yang sudah terlantar. Oleh karena itu DPRD mengajukan Raperda inisiatif, tujuan supaya bermanfaat untuk warga” ujarnya.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x