Orang dengan Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih di Pemilu, Teknisnya Dibantu Pengasuh

Kamis 21 Desember 2023, 22:16 WIB
Orang dengan gangguan jiwa dapat hak pilih di Pemilu, teknisnya dibantu Dokter | Foto : Dok.SU

Orang dengan gangguan jiwa dapat hak pilih di Pemilu, teknisnya dibantu Dokter | Foto : Dok.SU

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur teknis keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, khususnya pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

Menurut KPU, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia, yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.

"Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim kepada wartawan di pelataran gedung KPU, seperti dikutip tempo.co, Kamis, (21/12/2023).

Dia menerangkan pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih. Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.

Baca Juga: Wapres Sindir Zulhas ke Kanak-kanakan Soal Lelucon Gerakan Salat Cinta Prabowo

"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00.

"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak pada hari pemungutan suara sesuai durasi atau jam pemungutan suara," ujar Hasyim. Sebelumnya, peraturan diskriminatif membatasi ODGJ itu dalam Pasal 14 ayat 2 diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.

Aturan itu tersingkir saat terbentuk Pasal 19 UU Nomor 10 Tahum 2008 tentang Hak Memilih. "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih".

Baca Juga: LKM Disuntik Modal, Ketua DPRD Sukabumi Harap Jadi Solusi atasi Pinjol

Upaya diskriminatif itu muncul kembali dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat menjadi peserta pemilu. Hasil uji materi pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut dianggap melanggar UU dan tidak berkekuatan hukum.

Sepanjang yang dimaksud dengan "sedang mengalami gangguan jiwa" bukanlah "gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan".

Dalam situs resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mencatat Artinya pasal tersebut tetap ada dan diterjemahkan bahwa seseorang boleh dicoret dari daftar peserta pemilu jika dibekali surat keterangan dari profesional bahwa, orang tersebut menderita gangguan jiwa permanen.

"Keputusan MK ini telah mempersempit kemungkinan mencoret ODGJ dari daftar memilih. Namun tetap bersifat diskriminatif dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan," seperti dikutip web PDSKJI.

Adapun pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ini, dicalonkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU menetapkan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Perlu Penguatan di Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:08 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api Terkubur di Cisaat Sukabumi, Stand dengan Amunisi Aktif

Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan atas penemuan dua senjata laras panjang yang terkubur di dalam tanah lengkap dengan kotak senjata hingga peluru yang masih aktif yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dua senjata api laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Asep Awaludin