Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Agar Pemilu 2024 Tak Ditunda, Tapi Ada Syaratnya!

Kamis 09 Maret 2023, 07:03 WIB
Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

SUKABUMIUPDATE.com - Agus Jabo Priyono menyatakan bersedia mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi ada syaratnya. Yaitu jika partainya diloloskan jadi peserta Pemilu 2024. Sebab, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Prima lah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.

Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali menunaikan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut.

Taufik sebut gugatan Partai Prima bisa dicabut jika telah terjadi perdamaian

Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai di luar mekanisme persidangan.

“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Hakim pun memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal dalam waktu 2 tahun 5 bulan sejak putusan itu dibuat. Hakim juga memerintahkan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

PN Jakarta Pusat pun dinilai mengeluarkan putusan untuk melakukan penundaan pemilu. Pasalnya, jika mengikuti putusan tersebut, maka Pemilu baru akan dilaksanakan pada pertengahan 2025.

Agus menyebut partainya tidak punya keinginan untuk menunda Pemilu 2024. Ia pun mengatakan Partai Prima paham jika PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu.

Dia bercerita, gugatan yang diajukan kepada PN Jakarta Pusat adalah perbuatan melawan hukum karena KPU tidak profesional dalam menggelar verifikasi administrasi terhadap partainya.

“Saya perlu menegaskan kembali bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu,” kata dia.

Agus mengatakan Partai Prima sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga yang diatur Undang-Undang untuk menangani sengekta Pemilu. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, kata dia, upaya yang ditempuh itu berujung menemui jalan buntu. Partai Prima disebut Agus juga sudah menggelar aksi di depan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu, namun KPU tidak bersahut.

“Upaya untuk mendapatkan keadilan sudah kami tempuh. Tetapi KPU diam, Bawaslu diam,” kata dia.

KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.

“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.

“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

KPU pun memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan, tak terpengaruh oleh putusan atas gugatan Partai Prima tersebut.

sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)
Inspirasi27 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 April 2024, Yuk Cek Dulu Sebelum Jalan-jalan di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay