SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Indra Kenz yang sempat menghirup udara bebas harus kembali ke balik jeruji besi usai hak pembebasan bersyaratnya resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Indra Kenz yang merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang itu kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, setelah sebelumnya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat untuk selebgram bernama asli Indra Kesuma.
Mengutip dari Suara.co, petugas kemudian menjemput Indra Kenz dari Lapas Cibinong pada Kamis, 8 Oktober 2026 untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang.
"Kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ishadi dikutip dari Suara.com pada Senin, (12/10/2026).
Baca Juga: Indra Kenz Bebas Bersyarat, Tulis Permintaan Maaf kepada Korban Kasus Binomo
Pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz terjadi di tengah sorotan terhadap fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selama menjalani hukuman, ia mengikuti sejumlah program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.
Sumber: Suara.com
















