SUKABUMIUPDATE.com - Dwhinta Anggary, Cucu Mpok Nori meninggal dunia setelah dibunuh oleh mantan suaminya bernama Fuad Warga Negara Irak. Ia ditangkap setelah pelarian ke beberapa kota di Jawa Barat dan sempat kabur ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kabar duka mendiang cucu komedian legendaris Mpok Nori itu sebelumnya ramai diberitakan di beberapa media dan media sosial.
Cucu Mpok Nori mengalami kejadian yang mengenaskan setelah tewas ditangan mantan suaminya Fuad yang memiliki nama lengkap Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad.
"Pelaku kami amankan pada tanggal 21 Maret 2026 pukul 12:49 Waktu Indonesia Barat, tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, di rest area kilometer 68," kata AKP Fechy J. Ataupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin, 23 Maret 2026, dikutip dari Suara.com.
AKP Fechy J. Ataupah memaparkan latar belakang pekerjaan pria yang sudah menetap selama sembilan tahun di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Terjebak Panas Saat One Way Arus Balik, Bayi 11 Bulan Dievakuasi ke Posko GT Parungkuda
“Pekerjaan pelaku di sini berdasarkan pemeriksaan kami lakukan dia sehari-hari berjualan parfum di Mangga Dua,” kata Fechy di Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Maret 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, Fuad nekat menghabisi nyawa Dwhinta lantaran cemburu. Ia melihat Dwhinta Anggary berjalan bersama seorang lelaki di bazar tepat pada malam takbiran, Jumat, 20 Maret 2026.
Fuad kemudian menghampiri rumah kontrakan cucu Mpok Nori. Ia mencekik korban dan menghabisi nyawa perempuan 37 tahun tersebut dengan menyayat lehernya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Barat untuk bersembunyi.
Baca Juga: Motor Matic hingga Mobil Mogok di Tanjakan Pasir Bilih, Jalur Wisata Palabuhanratu–Cikidang
“Nah jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ungkap Fechy.
Pelarian Fuad berakhir saat tim Resmob Polda Metro Jaya mencegat bus yang ditumpanginya di area Tol Tangerang-Merak.
“Jadi pada saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak, di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Macet Horor Jalur Cikidang Sukabumi di Arus Balik H+3 Lebaran
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyayat leher cucu Mpok Nori.
“Pisau ditemukan di TKP. Ditinggal,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya tersebut secara singkat.
Kini, Fuad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.
“Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Fechy.
Sumber: Suara.com

