Dari 9 Tahun, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Kamis 06 Nov 2025, 12:30 WIB
Dari 9 Tahun, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara

Dari 9 Tahun, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara (Sumber : Instagram/@vadelbadjideh)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap TikToker Vadel Badjideh atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM.

Vadel Badjideh yang sebelumnya mengajukan banding untuk meringankan hukuman, justru diperberat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.

Putusan ini mengubah vonis sebelumnya Vadel Badjideh yaitu 9 tahun penjara. Putusan banding ini merupakan hasil dari permintaan yang diajukan oleh sang TikTokers dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengutip dari Suara.com, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari kedua belah pihak. Majelis hakim lantas mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Suara.com pada Kamis, (6/11/2025).

Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Serta yang kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.

"Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban' sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan tindak pidana 'melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut'," lanjut amar putusan itu.

Atas dasar itu, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tegas hakim.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup putusan tersebut.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini