SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran, harga minyak dunia pun menunjukkan penurunan. Saat ini, nilai komoditas tersebut bahkan sudah tenggelam di bawah level 80 dolar AS per barel.
Merujuk pada aktivitas pasar perdagangan Kamis (18/6), minyak mentah jenis Brent dilaporkan melemah ke angka 78,66 dolar AS per barel. Langkah serupa juga terjadi pada varian West Texas Intermediate (WTI) asal AS yang terkoreksi ke posisi 75,81 dolar AS per barel.
Meski demikian, kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa harga BBM nonsubsidi di tanah air belum juga melandai? Padahal, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa penentuan tarif BBM jenis nonsubsidi selalu mengacu pada fluktuasi harga pasar global.
Baca Juga: Tok MK: Suami Cari Nafkah-Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menjelaskan, meskipun harga minyak dunia turun tak serta merta berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri. Menurutnya harga BBM di Indonesia tidak selalu mengikuti harga minyak dunia secara langsung.
"Karena harga yang dibayar masyarakat di SPBU bukan hanya ditentukan oleh harga minyak mentah semata, melainkan merupakan hasil gabungan dari harga produk BBM jadi di pasar kawasan, nilai tukar rupiah, biaya pengadaan, penyimpanan, distribusi, margin badan usaha, serta pajak” ujar Josua lewat keterangannya yang dikutip via Suara.com, pada Kamis (18/6/2026).
Josua menjelaskan bahwa seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan rata-rata periode tertentu, bukan mengacu pada harga harian.
Baca Juga: Warga Benteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Reses Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawaty
Disebutnya, penyesuaian harganya memang mengikuti mekanisme pasar, namun pergerakannya tidak terjadi setiap hari karena wajib mematuhi formula resmi dan pengawasan pemerintah.
"Oleh karena itu, persoalan yang sesungguhnya bukan apakah harga BBM harus turun, melainkan seberapa transparan pemerintah dalam mengkomunikasikan komponen-komponen perhitungan harga tersebut kepada publik agar tidak mudah dipolitisasi,” katanya.
Josua menjelaskan bahwa tingginya harga keekonomian Pertamax disebabkan oleh harga minyak mentah dunia yang melebihi asumsi APBN sebesar USD 70 per barel. Tekanan ini bertambah akibat pelemahan nilai tukar rupiah yang meningkatkan biaya impor minyak.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Mengancam, Satpol PP Sukabumi Perkuat Pengawasan Lewat Edukasi Masyarakat
Menurutnya penyesuaian harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter merupakan langkah koreksi untuk menekan kerugian finansial Pertamina.
Ia menilai Pertamina akan menanggung beban keuangan yang terlalu besar jika harga Pertamax terus ditahan pada level Rp12.300 per liter dalam jangka panjang.
"Jika harga Pertamax tetap ditahan di Rp12.300 terlalu lama, beban harus ditanggung Pertamina," kata Josua.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax Series terhitung mulai 10 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi penyesuaian tarif pertama yang dilakukan sejak akhir Februari 2026.
Manajemen Pertamina menyatakan langkah ini diambil secara berkala demi menjamin keberlanjutan pasokan nasional serta menjaga kelancaran operasional kilang.
Melalui kebijakan baru tersebut, harga Pertamax (RON 92) melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.
Sementara itu, varian Pertamax Green 95 ikut merangkak naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tarif BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan.
Sumber: Suara.com




