Harga Rokok Mulai Januari 2023 Naik, Simak Daftar Lengkapnya!

Senin 19 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Harga Rokok Naik 2023 | Foto: Freepik

Ilustrasi Harga Rokok Naik 2023 | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan secara resmi harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang rokok atau hasil tembakau pada Januari 2023 mendatang. 

Kenaikan harga rokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Kenakan Cukai untuk Kantong Kresek dan Minuman Manis

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Melansir dari Tempo.co, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit!

"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).

Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023 - 2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen - 11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: paling rendah Rp 2.055

SKM II: paling rendah Rp 1.255

SPM I: paling rendah Rp 2.165

SPM II: paling rendah  Rp 1.295

SKT I: lebih dari Rp 1.800

SKT II: paling rendah Rp 720

SKT III: paling rendahRp 605

SKTF: paling rendah Rp 2.055

KLM I: paling rendah Rp 860

KLM II: paling rendah Rp 200

Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: Rp 1.101

SKM II: Rp 669

SPM I: Rp 1.193

SPM II: Rp 710

SKT I: Rp 461 dan Rp 361

SKT II: Rp 214

SKT III: Rp 118

SKTF: Rp 1.101

KLM I: Rp 461

KLM II: Rp 25

Sumber: Tempo.co | Bisnis

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment24 Januari 2025, 11:00 WIB

Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami

Kabar bahagia dari Aaliyah Massaid yang mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Thariq Halilintar melalui unggahan di instagram pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami (Sumber : Instagram/@aaliyah.massaid)
Keuangan24 Januari 2025, 10:30 WIB

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah. Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi24 Januari 2025, 10:10 WIB

Ayep Zaki dan Babe Haikal Kompak Jadikan Sukabumi Kota Wakaf dan Pusat Sertifikasi Halal

Pertemuan ini membahas dua agenda besar yang dapat membawa perubahan signifikan bagi Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki bersama Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hassan Baras (Babe Haikal). | Foto: Istimewa
Inspirasi24 Januari 2025, 10:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00

Loker S1 Akuntansi ini dibuka hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Freepik/@our-team)
Nasional24 Januari 2025, 09:45 WIB

Drh Slamet Usul Pembentukan Pansus, Usut Tuntas Pelanggaran Pagar Laut di Tangerang

Dengan terbitnya izin HGB dan SHM, maka sudah cukup sebagai bentuk pelanggaran.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). | Foto: dpr.go.id/Tiara/vel
Sukabumi24 Januari 2025, 09:27 WIB

Delapan Rumah Rusak, Dampak Longsor dan Angin Kencang di Kabandungan Sukabumi

Material longsor menyebabkan kerusakan sedang pada rumah Mardi.
Kondisi rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025. | Foto: P2BK Kabandungan
Life24 Januari 2025, 09:00 WIB

Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Amalkan Doa Ini Saat Khatib Duduk Diantara Khutbah Kedua

Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah.
Ilustrasi. Jemaah | Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah. (Sumber : Instagram/@mohmahfudmd)
Nasional24 Januari 2025, 08:53 WIB

Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Kebutuhan

AMSI menggelar Diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar AMSI, di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sehat24 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Manfaat Lari Pagi untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh, Yuk Lakukan!

Dengan lari pagi yang konsisten, tubuh akan lebih kuat melawan penyakit dan terasa lebih bugar.
Ilustrasi. Manfaat Lari Pagi untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh, Yuk Lakukan (Sumber : Pexels/TirachardKumtanom)
Inspirasi24 Januari 2025, 07:31 WIB

Dashyat Manfaatnya, Inilah 5 Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat

Allah SWT menjadikan hari ini sebagai penghulu di antara hari-hari lainnya, bahkan disebut sebagai "Sayyidul Ayyam" (Penghulu Hari-hari).
Amalan yang dianjurkan di hari Jumat | Foto : Pixabay