Drh Slamet Minta Pemerintah Perjelas Aturan Soal Ekspor Benih Lobster

Drh Slamet Minta Pemerintah Perjelas Aturan Soal Ekspor Benih Lobster

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi penjelasan terkait pencegahan ekspor benih lobster.

Pasalnya, pencegahan ekspor benih lobster ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan karena selama ini penangkapan benih lobster telah menjadi mata pencaharian mereka.

"Jadi perlu diperjelas bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap pencegahan atau larangan ini," kata Slamet saat mengikuti rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 1 April 2021.

photoBenih lobster - (ANTARA/Ardiansyah)

Legislator asal Sukabumi ini mengungkapkan bahwa sepertiga dari jumlah ekspor benih lobster Indonesia berasal dari Kabupaten Sukabumi.

Slamet meminta pemerintah tetap menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

"Bagaimana pemerintah melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena secara kesempatan, nelayan ini masih bisa menangkap, tapi aturan tidak memungkinkan," jelasnya.

"Padahal saat ini mata pencaharian para nelayan adalah dengan mengandalkan menangkap benih lobster," pungkasnya.

Berita Terkini
Ilustrasi - Demokrasi dibahas di atas meja sarapan. (Sumber : AI/Gemini).

Kocaknya Negeri Ini

Obrolan santai di meja sarapan membahas fenomena demonstrasi mahasiswa, penggunaan almamater dalam aksi, serta perbedaan antara gerakan yang lahir dari keresahan dan kerumunan yang diduga terbentuk karena kepentingan tertentu.

30 Okt 2026, 14:20 WIB