SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta para pelaku UMKM melakukan tera ulang alat timbang dan alat ukur . Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada konsumen.
"Dalam konteks perniagaan atau perdagangan mengenal alat ukur untuk melaksanakan transaksi perniagaan ini diamanatkan dalam undang-undang yakni perlindungan konsumen," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka acara Sosialisasi Metrologi Legal di Hotel Balcony, Rabu (23/2/2022).
Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki kualitas perniagaan melalui alat ukur. "Jadi diharapkan pelaku UMKM dan laundry serta pedagang lainnya tolong benar diperhatikan melakukan apa yang diamanatkan pemerintah dan agama sehingga jadi usaha yang berkah dan mendatangkan kebaikan," ujar Fahmi.
Dalam hal ini Pemda memfasilitasi perbaikan dan mendorong perniagaan sebaik-baiknya. "Ketika berkomitmen maka Allah akan memberikan kebaikan dan kalau diawali dengan baik maka akan berakhir dengan baik," imbuh Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi metrologi legal di Kota Sukabumi. Peserta sosialisasi adalah pelaku UMKM, jasa pengiriman, pengusaha laundry dan pedagang.
"Target dalam kinerja diskumindag, adanya program perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan salah satunya indikator pelaksanaan tera ulang alat ukur timbang di kota dan sosialisasi metrologi legal," ujarnya.
Menurut Ayi, selama 5 tahun ditarget 1.500 alat timbang dan alat ukur ditera. Sehingga per tahun ada 300 alat untuk ditera dan sosialisasi selama lima tahun kepada sebanyak 360 warga. Harapannya dengan kegiatan metrologi legal maka alat timbang ukur semua bisa terawasi dan diyakinkan akurasi ukurannya sehingga tidak ada warga yang dirugikan.
