SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP, Paoji, angkat bicara terkait masalah pemalsuan sertifikat tanah Hak Guna Bangun (HGB) yang menyeret Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2019 silam.
"Kalau kasusnya kan sudah ditangani pengadilan," kata Paoji melalui pesan WhatsApp kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/6/2021).
Paoji mendorong permasalahan sertifikat tanah HGB di Desa Mekarsari tuntas. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemdes Mekarsari dan Kecamatan Sagaranten, serta berkonsultasi dengan BPN Kabupaten Sukabumi.
"Kami nanti akan segera kordinasi dengan pihak Pemdes Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, dan konsultasi ke BPN Kabupaten Sukabumi. Agar permasalahan tanah di desa tersebut tuntas," jelasnya.
Sebelumnya, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus pemalsuan dokumen tanah negara yang diperjualbelikan kepada pihak swasta PT Kemilau Rezeki di Kampung Sindang RT 03/02, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Sebab hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan masalah yaitu tanah tersebut belum dikembalikan ke hak asal, menjadi tanah sampalan atau Tanah Kas Desa oleh BPN Kabupaten Sukabumi.
Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud menyatakan, penyebabnya BPN lambat dalam pembatalan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Kemilau Rezeki.
Kasus pemalsuan dokumen tanah negara kemudian diperjualbelikan kepada pihak swasta itu menyeret JR, yang ketika itu menjabat kepala Desa Mekarsari. Akibat kasus tersebut, JR divonis 7 bulan kurungan penjara pada 2019 lalu.
"Seharusnya persoalan ini sudah selesai dan harus segera dilaksanakan eksekusi oleh BPN, yaitu mencabut dan membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki karena dalam prosesnya cacat administrasi," tegas Rozak.