SUKABUMIUPDATE. com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi IV, Agus Zen Nurahray angkat bicara terkait surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal batas waktu pencairan GUITULS pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2020. Ia menilai struktur penganggaran pada tahun ini tidak maksimal.
"Kekosongan kas daerah ini merupakan bukti mentahnya perencanaan penganggaran pendapatan daerah di Kabupaten Sukabumi," ujar Zen kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (27/12/2020).
Zen mengatakan, informasi tentang kekosongan kas daerah ia baru mendengarnya kemarin. "Kami belum tahu persis terkait surat edaran ini yg pasti besok ada pembahasan Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2021, akan kami bahas dan pertanyakan agar masyarakat bisa mengetahui perihal penyebab terjadinya kekosongan kas atau keuangan daerah," tuturnya
BACA JUGA: Sekda: Informasi Covid 19 di Kabupaten Sukabumi Harus Tersampaikan Dengan Baik
Ia menjelaskan, saat ini Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Sukabumi perlu mengetahui penyebab keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga menyebabkan kosongnya kas daerah.
"Mudah-mudahan tidak ada apa-apa, yang kami takutkan ada sanksi administrasi kepada Kabupaten dari provinsi karena ada kelalaian pihak dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam membahas anggaran," terangnya
"Aturannya kan Raperda APBD yang telah disetujui antara kepala daerah dan DPRD harusnya langsung dievaluasi Gubernur paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama DPRD," ucap Agus Zen.
BACA JUGA: Spekulasi Nama Calon Sekda Sukabumi Bermunculan, Salah Satunya Kepala Dinas Ini
"Nah ini, Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil persetujuan dengan Kepala Daerah dan DPRD pada tanggal 18 November 2020, kemudian disampaikan kepada Gubernur tanggal (25/11/ 2020). Kan itu sudah menyalahi aturan.
Tidak sesuai dengan pasal 245 ayat (1) tentang pengelolaan keuangan daerah. Harusnya 3 hari setelah pembahasan dan persetujuan antara kepala daerah dan DPRD langsung dievaluasi Gubernur, akan tetapi Pemda Sukabumi baru menyampaikan setelah 7 hari sejak persetujuan antara kepala daerah Dan DPRD.