Kronologi Penganiayaan Tahanan Lapas Nyomplong Sukabumi dan Upaya Petugas

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Kronologi Penganiayaan Tahanan Lapas Nyomplong Sukabumi dan Upaya Petugas

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Lembangan Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi (Lapas Nyomplong,red) , Risman Somantri membenarkan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan tahanan terhadap tahanan lain di salah satu kamar. Pihaknya sudah melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti tindak penganiayaan, yang videonya disebar di medsos ini.

Hasil pemeriksaan petugas, aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi motif balas dendam terhadap salah satu geng motor yang ada di Kota Sukabumi. Penganiayaan dilakukan tiga orang tahanan, begini kronologisnya :

BACA JUGA: Beredar Video Tahanan Dianiaya, Kalapas Nyomplong Sukabumi Ngaku Kecolongan

1. Pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, penganiayaan dilakukan di kamar C4 Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II B Nyomplong. Korban diduga anggota geng motor. Dilakukan oleh tiga orang tahanan berinisial EK, RI, dan FI. Sementara korban pemukulan pun tiga orang yakni DA, HN dan RY. Aksi penganiayaan direkam melalui handphone.

2. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, salah seorang pelaku mengunggah video tersebut ke media sosial.

3. Pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Kepala Lapas Nyomplong memperoleh video tersebut dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

4. Pada pukul 22.00 WIB, kepala Lapas Nyomplong memerintahkan kepada Kepala KPLP beserta jajaran keamanan, untuk melakukan penggeledahan di ruang tahanan C4.

5. Pukul 00. 00 WIB, KPLP melaksanakan pemeriksaan awal kepada para pelaku pemukulan dan korban yang berada dalam video tersebut. Hasilnya, diketahui ada indikasi dendam pribadi para pelaku terhadap geng motor.

6. Pada Sabtu 17 Februari pukul 09.00 WIB. Kepala KPLP mengundang keluarga korban untuk dilaksanakan mediasi. Mediasi berhasil dengan permintaan keluarga korban, agar pelaku dapat dipindahkan ke lapas yang jauh dari Kota Sukabumi dan korban dapat dipindahkan ke Lapas Cianjur. Serta permintaan dari Lapas apabila video dan masalah ini meluas, keluarga korban akan membantu mengklarifikasi kejadian yang sesungguhnya.

7. Pukul 12.00 WIB, Kepala Lapas melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan atensi pimpinan agar masalah tersebut dapat diselesaikan.

8. Pukul 13. 00 WIB, terkait langkah hukum untuk hal tersebut, selanjutnya pihak Lapas berkoordinasi dengan tim dari Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP

9. Pukul 15. 00 WIB tim dari Reskrim dan Intel Polres Sukabumi Kota beserta Polsek Wardoyong tiba di Lapas dan melaksanakan olah TKP serta memeriksa pelaku dan korban.

10. Pukul 17.30 WIB korban dikeluarkan untuk di Visum di RSUD.

11. Pukul 19.00 WIB anggota polisi melaksanakan kontrol dan pemantauan kamar hunian serta pos-pos keamanan. Sekaligus koordinasi dengan ketua geng motor, disampaikan langkah-langkah kepolisian terhadap para pelaku.

12. Pukul 22.00 WIB Kepala KPLP membuat laporan polisi terkait hal tersebut diatas. Selanjutnya seluruh proses penyelidikan dan pengembangan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

13. Minggu 18 Februari Pukul 10.00 perwakilam dari DPP geng motor untuk dapat mendengar klarifikasi dan kejadian sesungguhnya. Didampingi oleh ketua geng motor Kota Sukabumi , perwakilan DPP geng motor menyampaikan terimakasih terhadap kepala Lapas dan jajaran atas langkah yang dilakukan dan permasalahan dianggap selesai.

Berita Terkini