Kompensasi Jalur Ganda KA, Warga Desa Benda Sukabumi Minta Segini

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Kompensasi Jalur Ganda KA, Warga Desa Benda Sukabumi Minta Segini

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik rumah yang terkena dampak pembangunan double track atau rel ganda Kereta Api (KA) tidak akan mendapatkan ganti rugi. Tapi hanya dapat biaya kompensasi saja, sebab bangunan warga ini berdiri di atas lahan milik PT KAI.

Deputi Eksekutif Presiden II, PT KAI, Arie Soepardi mengatakan bangunan warga yang terkena dampak rel ganda berada 12 meter sebelah kiri arah Sukabumi.

BACA JUGA: Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi Tingkatkan Jumlah Penumpang

"Inikan tanah milik PT KAI kami tidak akan ganti rugi, namun memberikan biaya kompensasi,"  kata Arie saat sosialisasi nominal biaya kompensasi bongkar bangunan rumah warga Desa Benda dengan PT KAI di aula Kantor Desa Benda Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/2/2018).

Adapun besaran biaya kompesasi dari PT KAI yaitu sebesar Rp 250 ribu permeter persegi. Hanya saja, Arie mengungkapkan jumlah nominal tersebut ditolak warga yang mengajukan agar ditambah lagi.

"Di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, warga pun sama meminta untuk biaya yang lebih besar. Kami sepakat untuk biaya Kompensasi ini sebesar Rp 400 ribu permeter persegi," ujar Arie.

BACA JUGA: Proyek Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi, Diperkirakan Telan Dana Rp1,1 Trilyun

Menurut Arie, biaya kompensasi tersebut akan ditransperkan PT KAI kepada warga yang bersangkutan. Adapun pembebasan lahan ini harus sudah selesai di akhir bulan Februari, sehingga pada awal bulan Maret bisa dilaksanakan pembanguna double track.

"Itu yang sudah kami agendakan," singkat Arie.

Berita Terkini