SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Suryakencana, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hanya bisa pasrah ketika diminta meninggalkan lokasi berjualan. PKL hanya diberikan waktu dua minggu untuk meninggalkan trotoar.
"Sudah ada surat teguran bahwa akan ada penataan trotoar pertokoan Cibadak. Saya bingung mau pindah kemana, sedangkan belum ada informasi untuk tempat relokasinya," ungkap Irwan (55 tahun) salah seorang pedagang mie bakso.
BACA JUGA:Â Masih Ngeyel ! Muspika Cibadak Sukabumi Bakal Bongkar Paksa PKL di Trotoar
Lapak bakso milik Irwan ini dibuat permanen tapi dibangun diatas trotoar. Meski demikian, ia sadar kalau yang dilakukanya melanggar.
"Mau gimana lagi, ini kan milik pemerintah kalau memang harus ditertibkan ya kita akan turuti," ujarnya.
BACA JUGA: Catat ! PKL Trotoar Cibadak Sukabumi Segera Direlokasi
Senada dengan Beben (60 tahun) seorang pedagang rokok. Ia akan mengikuti aturan pemerintah soal trotoar namun meminta kepastian tempat relokasi supaya bisa berjualan lagi.
"Seharusnya kita dikasih informasi terkait tempat relokasi dan untuk berjualan lagi, kalau tidak jualan nanti kita tidak punya penghasilan," ujarnya.
BACA JUGA:Â PKL di Depan Pasar Palabuhanratu Sukabumi Ditertibkan
Beben menuturkan selama ini tidak ada pungutan apapun untuk berjualan di trotoar. Syaratnya harus menjaga kebersihan. Mengenai jumlah PKL, Beben menyebutkan terus bertambah.
"Dulunya yang dagang disini sedikit, tapi sekarang sudah menjamur, mungkin ada pembiaran dari pemerintah sehingga banyak yang berjualan," pungkasnya.