SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Rudi Juhayat menyebutkan akan ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2018 di Kota Sukabumi. Revisi tersebut yakni infrastuktur jalan, sarana prasana, pelayanan umum, dan status jalan.
"Revisi ini terjadi apabila ada kebijakan pusat, yang mengharuskan pemerintah daerah melaksanakannya. Seperti misal pemerintah pusat mencanangkan adanya Bandara di Sukabumi maka otomatis harus direvisi RTRW nya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/1/2018).
BACA JUGA:Â Pembangunan Bandara di Sukabumi Masih Dalam Proses Pengkajian
Menurut Rudi, dampak hadirnya tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) pun menjadi salah satu faktor yang mengharuskan RTRW direvisi. Karena Bappeda harus memikirkan dimana memposisikan atau memusatkan tempat keramaian.
"Diantaranya Bocimi yang mengharuskan RTRW direvisi. Seperti status jalan, kemana harus memindahkan ke pusat keramaian," jelasnya.
Dalam tahapan ini, prosedur pengajuannya pun dilakukan peninjauan kembali (PK) yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) terkait. Selanjutnya diajukan di Paripurna karena peraturan daerah (Perda) harus melalui tahapan tersebut.
BACA JUGA:Â 10 Desa di Kabupaten Sukabumi Ini Terkena Proyek Tol Bocimi Tahap II
"Jadi SKPD meninjau kembali RTRW sesuai dengan realisasi di lapangan, diajukan diparipurna karena yang namanya Perda harus melalui DPRD," ungkapnya.
Rudi memperkirakan proses pengajuan bisa rampung dilaksanakan dalam jangka delapan bulan.
"Setahun itu kan ada 12 bulan, delapan bulan lah sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, Kajian wilayah tersebut juga dilakukan untuk memberikan kemudahan atau keleluasaan pada pemerintah daerah atau masyarakat Sukabumi jika akan mendirikan bangunan baru sesuai dengan RTRW yang ada.
BACA JUGA:Â Pemerintah Bangun Rel Ganda Bogor-Sukabumi
"Misalnya Sukabumi mau ada pasar induk, maka lokasinya mau dimana. Terus kalau bangun terminal, perlu kah Sukabumi punya terminal baru dan lainnya," jelasnya.
Namun kabar wacana bergesernya stasiun Kereta Sukabumi tidak masuk ke dalam revisi atau perubahan RTRW 2018, namun hal tersebut bisa berubah jika ada rekomendasi dari pusat.
"Di RTRW tidak direkomendasikan, tapi kalau ada kebijakan dari pusat harus pindah kita ikuti," tutupnya.
