SUKABUMIUPDATE.com – Warga Kopeng Gunung Parang, RT 01/06, Kelurahan Kramat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengecam keberadaan Menara (Tower) Telekomunikasi di wilayahnya.
Informasi dihimpun, perangkat mobile BTS site M_Kramat yang rencananya bakal dibongkar pihak perusahaan (PT. Indosat, Tbk) dalam waktu dekat ini diduga tak berizin selama beroperasi bertahun-tahun di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Â Bandel, Tanpa Ijin Tower di Cicurug Kabupaten Sukabumi Beroperasi
Komarudin, tokoh warga sekitar menuturkan, tower tersebut sudah berdiri di kampungnya kurang lebih selama delapan tahun, dan keberadaannya kini dipertanyakan.
“Ia, sudah lama, sekitar delapan tahun lamanya. Informasinya kurang beres perizinannya, tidak seperti tower-tower di tempat lain,†tuturnya.
Dia pun mengungkapkan, rencananya tower tersebut mau dibongkar karena tidak diperpanjang lagi sewa lahannya kepada pemilik tanah.
“Ia sih, kalau informasi yang didengar, katanya mau dibongkar, tidak diperpanjang lagi sewa tempatnya kepada pemilik lahan,†ungkapnya.
BACA JUGA:Â DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Pemilik 209 Tower Tak Berizin
Namun dirinya mempertanyakan rencana pembongkaran tersebut, sebab sepengetahuannya, selama bertahun-tahun berdiri di wilayahnya, tak pernah ada komunikasi, antara perusahaan dengan warga sekitar, apalagi menyangkut bantuan seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
“Biasanya, kalau yang sudah-sudah, perusahaan lain kan memberikan bantuan untuk warga atau sumbangan bagi kegiatan para pemuda. Jadi aneh saja, kalau sekarang mau dibongkar karena tidak pernah direpotkan, atau ada hal lain yang kurang beres,†tanyanya seraya menduga-duga.
Sementara Ketua RT 01, A Jumiati mengaku tak tahu banyak soal keberadaan tower tersebut, pasalnya hanya mendapatkan informasi di awal saja, sewaktu akan membangun pertama dulu.
“Secara persisnya kurang begitu tahu, hanya di awal saja. Mungkin harus dicek ke pemerintah atau dinas terkait yang mengurusi perizinan. Apakah sudah benar izinnya atau belum,†sampainya.
BACA JUGA:Â Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi, Desak Pemda Tertibkan Tower Tidak Berizin
Senada Ketua RW 06, Bena S mengatakan, warga itu hanya dikabari di awal pembangunan saja, sedangkan mengenai izin atau segala macam mengenai keberadaan tower tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi, Pemda, dalam hal ini petugas atau dinas terkait yang harus mengejar. Sejauh mana tentang perizinannya, apakah legal atau diduga bodong, kalau warga sekitar lokasi kan tidak sampai sejauh itu soal izin,†paparnya.
