SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan dua orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Rabu (11/10/2017).
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial B (29) warga Kampung Cangehgar, RT 03, RW 02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten sukabumi dan US (37) warga jalan Bhayangkara, RT 01, RW 06, Kelurahan/kecamatan Palabuhanratu, Kabupatan Sukabumi.
BACA JUGA:Â Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Bentuk Satgas Anti Narkoba
"B diamankan di pinggir jalan raya Jayanti, Selasa (10/10) malam sekira pukul 23.30 WIB, setalah di lakukan pengembangan kemudian US juga kita amankan, dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket kecil sabu," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana.
BACA JUGA:Â Pengidap HIV/AIDS di Cikakak Meningkat, Ini Tanggapan KPA Kabupaten Sukabumi
Menurut keterangan pelaku B, Shabu tersebut dibeli dari US. Selain shabu, petugas juga mengamankan dua buah ponsel milik kedua tersangka, selain itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap O yang diduga akan menjual sabu." Sekarang para tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Akibat perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun.