Siapa Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi? Hakim Vonis Bebas Tersangka

[object Object]
Rabu 11 Okt 2017, 11:30 WIB
Siapa Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi? Hakim Vonis Bebas Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim pada sidang putusan kasus pembunuhan Mumuh (65), warga Cilangkop, RT 04/02, Desa Sidomulya, Kecamatan Ciemas, memutuskan vonis bebas kepada tiga tersangka pelaku.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Jajaway Palabuhanratu pada Rabu siang (11/10/17) ini, memutuskan ketiga tersangka, masing-masing JB (25) dan SRP (46) serta RSW (25) tidak terbukti melakukan tindakan yang disangkakan jaksa penuntut umum, yaitu membunuh Mumuh.

BACA JUGA: Dendam Pengobatan Alternatif, Isu Dukun Santet Dihembuskan Pelaku Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi

Alasan utama majelis hakim yang diketuai oleh M Fauzan Haryadi ini memberikan vonis tidak bersalah adalah pasal 183 KUHP, dimana terkait keberadaan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara.

Dalam sidang ini, RSW lebih dulu divonis bebas, dilanjutkan dengan sidang kedua untuk tersangka JB da SRP.

Bebasnya ketiga tersangka pelaku pembunuhan Mumuh, seorang guru ngaji yang dikaitkan dengan isu dukun santet pada tanggal 10 Januari 2017 silam ini memunculkan pertanyaan siapa pelaku sebenarnya. Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, polisi sebenarnya menahan lima tersangka atas kasus ini, dua diantaranya masing-masing YD dan DN sudah lebih dulu dipulangkan oleh penyidik kepolisian karena kurang alat bukti.

BACA JUGA: Lima Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain Pembunuh Guru Ngaji Ciemas Kabupaten Sukabumi

Mumuh ditemukan tak bernyawa di depan pondok di kebunnya dengan banyak luka, luka bacok dibagian kepala sebelah kanan dan jari telunjuk kiri putus. Keluarga menduga Mumuh dibunuh oleh orang yang sebelumnya sempat melakukan fitnah dukun santet kepada korban, bahkan melakukan percobaan membakar rumah korban, dengan bom molotov.

Hingga berita ini diturunkan sukabumiupdate.com masih berusaha meminta sikap dan konfirmasi Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait vonis bebas terhadap para tersangka ini.

Berita Terkini