SUKABUMIUPDATE.com - Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diamankan jajaran Polres Sukabumi, dua di antaranya merupakan residivis.
"Untuk para tersangka ini sudah beraksi antar kabupaten, karena kita sudah mengidentifikasi, selain di Polres Sukabumi, juga ada kejadian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain. Kemarin, kita mengidentifikasi di wilayah Bogor Kota," terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (26/9/2017).
BACA JUGA:Â Empat Kali Masuk Bui Residivis Ranmor Diamankan Polres Sukabumi
Dua orang tersebut, lanjut Dhoni, merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu Curas, Curat, dan Curanmor.
Modus operandi yang mereka lakukan pun sambungnya, hampir sama. "Untuk inisial residivis atas nama UNY, sama KW, mereka juga merupakan otak dari pelaku kejahatan ini," ungkap Dhoni.
Sedangkan barang bukti yang diamankan jajarannya, kata Dhoni, sebanyak 10 unit kendaraan roda dua, sebilah golok, kunci leter T dengan mata kuncinya, berbagai ukuran hasil dari kejahatan yang mereka perbuat.
BACA JUGA:Â Polsek Cisaat Resor Sukabumi Amankan Residivis dan Ratusan Obat Jenis Penenang
"Mereka menjual hasil kejahatannya. Ada penadahnya. Kebanyakan dijualnya ke wilayah sangat dalam, terpencil, seperti kemarin kita amankan barang bukti di Cianjur Selatan," sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365, maksimal hukuman 10 tahun penjara.