Pertanyakan Marak Mihol Beredar, Kompak Geruduk DPRD Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 23 Sep 2017, 05:54 WIB
Pertanyakan Marak Mihol Beredar, Kompak Geruduk DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Maraknya Minuman Berakohol (Mihol) di beberapa tempat hiburan, membuat geram beberapa kalangan.

Hingga akhirnya, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak), geruduk kantor DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (22/9/2017).

Ketua tim ivestigasi kompak, Dadang Jamaludin mengaku kedatangannya itu untuk beraudiensi, agar aturan dan Perda ditegakkan, terutama terkait dengan Mihol yang masih menjamur di Kota Sukabumi.

“Hasil investigasi kami, Mihol di tempat hiburan malam masih marak, dan dampaknya banyak terjadi kriminalitas,” ucapnya, kepada sukabumiupdate.com, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017).

BACA JUGA: Pemandu Wisata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dukung Revisi Perda Mihol

Menurut Dadang, tidak hanya Mihol, tempat hiburan malam juga telah melenggar Perda yang sudah ditetapkan, bahwa jam operasi hanya sampai pukul 00.00 WIB, namun pada kenyataannya masih beroperasi sampai pukul 01.00 WIB, dan sampai pukul 02.00 WIB.

“Saya heran, apakah ini ada proses pembiaran. Sementara sudah jelas dalam peraturan Wali Kota yang melanggar akan di sanki dengan kurungan selama tiga bulan, dan denda Rp50 juta, bahkan sampai dicabut izin usahanya. Aneh, sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan,” bebernya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Pandang Perlu Pemkab Sukabumi Sikapi Permintaan Revisi Perda Mihol

Dadang menambahkan, LSM sifatnya hanya mengawal konstitusi, eksekutornya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, atau DPRD untuk menindaklanjuti, agar Kota Sukabumi menjadi kota yang rahmatan lil alamin.

“Kami hanya ingin yang melanggar untuk ditindak tegas, tidak ada kata maaf. Seandainya pemerintah tidak bisa menindak, kami akan turunkan ribuan orang untuk unjuk rasa,” tegasnya.

Sementara Dadang Suparman dari Fraksi Golkar DPRD Kota Sukabumi, mengapresiasi langkah LSM Kompak tersebut, antaran mempunyai kepedulian yang luar bisa.

BACA JUGA: Ini Alasan Kapolres Sukabumi Minta Perda Nol Persen Mihol Direvisi

“Saya pikir ini langkah bagus, karena Mihol salah satu penyebab terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan, dan apa yang mereka katakan, benar, bahwa Perda mengatur toko atau café, tidak boleh menjual Mihol,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Dadang mengaku akan mengambil langkah dengan mengumpulkan data yang diberikan Kompak.

“Kami akan mengkajinya di internal, jika benar cafe atau tempat hiburan melanggar Perda, tentu akan  kami berikan sanksi,”  tandasnya.

Berita Terkini