SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi, amankan EA alias Begeng bin Uujang Yusuf (29 tahun), warga Kampung Sasak Dua, RT 03/03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun, EA alias Begeng diduga melakukan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berupa obat-obatan. Pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (20/9/2017) tadi malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Â Warga Jayanti Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi
Kasat Narkoba, AKP Jajang Tardiana mengatakan dari tangan pelaku disita obat-obatan jenis thramadol, satu buah plastik bening yang di dalamnya berisikan 27 paket kecil pil thramadol yang dibungkus kertas timah masing-masing berisikan empat butir (pil thramadol), dan satu kantong plastik besar berisikan 1.000 butir pil thramadol.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Wardi yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan cara membeli dan bermaksud untuk diedarkan kembali,†kata Jajang, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (22/9/2017).
BACA JUGA:Â BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Kini, kata Jajang, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan untuk pengembangan selanjutnya.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3), dan atau Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-undang (UU) No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,†terangnya.