Polres Sukabumi Amankan Pelaku Pembuat dan Pengolah Bahan Kimia

Sukabumiupdate.com
Kamis 24 Agu 2017, 10:50 WIB
Polres Sukabumi Amankan Pelaku Pembuat dan Pengolah Bahan Kimia

SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Polres Sukabumi, menangkap seorang terduga pelaku pembuatan dan pengolahan bahan berbahaya berbentuk Mercury ilegal di daerah Kampung Cileuleuy, RT 03/04, Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi mengatakan, tersangka OS (31 tahun) ditangkap di dalam rumahnya tidak jauh dari tempat pembuatan pengolahan bahan kimia Mercury tersebut.

BACA JUGA: Fraksi Rakyat: Tambang di Padabeunghar Kabupaten Sukabumi Masih Banyak yang Ilegal

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kepolisian, bahwa OS ini mengolah dan membuat bahan kimia berbahaya secara ilegal, dan kini tersangka mendekam di jeruji besi untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Syahduddi, kepada sukabumiupdate.com, saat ditemui di ruang Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (24/8/2017).

BACA JUGA: Dua Penambang Emas Tewas Dalam Sumur Galian Ilegal di Lengkong Kabupaten Sukabumi

Dari tempat pelaku, lanjut Syahduddi, tim gabungan Polres Sukabumi kemudian mengamankan beberapa barang bukti, berupa air raksa atau Mercury seberat dua Kilogram (Kg), Kapur putih, serbuk besi seberat lima Kg, limbah Batu sinabar yang sudah ditumbuk, tabung pembakaran seberat liam Kg, ember plastik, corong plastik, timbangan, serta alat untuk penumbuk.

"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.

Berita Terkini