SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan massa berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017).
Aksi ini mereka lakukan, sebagai bentuk protes atas vonis majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan Rengga Kasandra asal warga Kampung Inggris, RT 03/17 Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Keluarga Rengga Kasandra Akan Kawal JPU Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Antar Kasasi ke MA
Dari ketiga terdakwa itu, mereka menilai janggal vonis terhadap HF (20 tahun) karena divonis bebas. Sementara dua terdakwa lainnya, MR (20tahun), dan AS (20 tahun), masing-masing divonis 11 tahun penjara. Sidang vonis sendiri digelar di PN Kabupaten Sukabumi yang berada di Kompleks Jajaway, Pelabuhan Ratu, Rabu (16/8/2017) lalu.
Di dua lembaga penegak hukum itu, perwakilan massa dan keluarga mendesak agar vonis terhadap FH ditinjau kembali. Sebab, vonis bebas itu tidak memperlihatkan rasa keadilan.
"Kami minta vonis ini ditelusuri. Sebab kami nilai sangat janggal, kenapa seorang terdakwa dibebaskan," cetus ayah korban, Wawan Rustiawan (57 tahun).
BACA JUGA:Â Tak Terima Vonis PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Keluarga dan Kuasa Hukum Korban Ajukan Protes
Dalam menjalankan aksinya, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan, mereka juga memboyong sebuah keranda sebagai simbol matinya keadilan hukum.
Selama aksi berlangsung, mereka mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian.