SUKABUMIUPDATE.com - Guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta menghindari pungutan liar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, launching aplikasi Pelayanan  Kelurahan Online.
"Aplikasi ini memangkas jalur dan proses birokrasi," ujar Kepala ATR-BPN Kota Sukabumi, A. Wajah Ganjar kepada awak media, Rabu (19/7/17).
BACA JUGA:Â Kuasai Mobil Curian Pentolan Ormas Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi Matraman
Wajah mengatakan layanan ini cukup mudah. Cukup mendatangi kantor kelurahan terdekat, membawa bukti pengajuan dan prosesnya bisa dipantau melalui website secara transparan.
"Setelah persyaratan lengkap, serta membawa bukti pembayaran melalui bank, sertifikat baru bisa keluar. Jadi gak usah repot harus bulak-balik ke BPN," katanya.
BACA JUGA:Â Sekda Kabupaten Sukabumi: Saber Pungli Harus Masuk ke Destinasi Wisata
Wajah mengaku aplikasi Kelurahan Online ini, baru pertama kali diluncurkan, dan telah menjalani uji coba di tiga kelurahan.
"Kelurahan percontohan itu, Kelurahan Sukakarya, Dayeuhluhur dan Karang Tengah. Ternyata sukses, dan mampu menggenjot pemohon sertifikat yang asalnya hanya 19 pemohon kini menjadi 50 pemohon perbulannya," katanya.
BACA JUGA:Â Soal Pungli di Taman Alun-alun Digital, Ini Kata Kepala DLH Kota Sukabumi
Kepala Kanwil BPN Provinsi, Jawa Barat Sri Mujitono, menyambut baik launcing Kelurahan online tersebut. Ia berharap dapat memberikan nilai positif dan mampu mendeteksi lebih dini permasalahan pertanahan. "Sehingga permasalahan bisa di back-up sejak dini,"singkatnya.