SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan anggaran Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Gubernur Jawa Barat 2018, akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak akan mengucurkan anggaran bagi kota dan kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak.
BACA JUGA:Â Kemana Arah Politik Incumbent dan Peluang Menang di Pilkada Kota Sukabumi 2018-2023
"Sampai hari ini, Provinsi Jawa Barat hanya menganggarkan bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, mungkin nanti kita satukan dengan Desk Pilgub," ujar Ketua Desk Pilkada, Hanafie Zain kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/7).
Hanafie mengakui pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk mendukung operasional Desk Pilkada, karena nantinya akan dipergunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan membayar honor tenaga ahli serta peralatan pendukung. "Nanti kita anggarkan di perubahan, hanya sekitar Rp100-Rp150 juta," katanya.
Dibentuknya Desk Pilkada, jelas Hanafie juga juga bertujuan memberikan warning ke Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan politik namun secara personal juga memiliki hak politik.
BACA JUGA:Â Pilkada Kota Sukabumi 2018-2023, Pengamat Politik: Persaingan Ketat Tapi Lambat Panas
"Secara fisik ASN tidak boleh ikut kampanye, tetapi di dalam undang-undang menyatakan secara pribadi punya hak politik," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hanafie, nantinya Desk Pilkada akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu untuk membahas kegiatan tahapan-tahapan. "Jika nanti ada persoalan secara teknis, bisa diselesaikan di Desk Pilkada," pungkasnya.Â
