GMPPI Ontrog BPJ Wilayah II Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 13 Jul 2017, 08:21 WIB
GMPPI Ontrog BPJ Wilayah II Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pertanahan Indonesia (GMPPI) geruduk Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wilayah II Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Kamis (13/7/17).

Pantauan sukabumiupdate.com, kedatangan mereka dalam rangka audiensi terkait pembebasan lahan yang terpakai untuk pembangunan perluasan tanah di jalan Desa Girimukti Kabupaten Sukabumi, yang dianggap melanggar Undang-undang (UU) dan pergantian tanah.

BACA JUGA: BPN Kabupaten Sukabumi Bakal Kembalikan Tanah yang Diklaim PT. Bumiloka Swakarya Kepada Rakyat

"Pada dasarnya masyarakat menerima legowo tanahnya dipakai untuk pembangunan jalan. Tapi ada sebagian pemilik hak atau yang terkena dampak menginginkan pengakuan penghargaan, bahwa itu tanahnya sesuai aturan pemangku kebijakan setiap tanah masyarakat pemilik dan pemegang hak yang terkena dampak wajib diganti lahannya atau mendapat kompensasi," ucap ketua GMPPI Jabbarudin Wukuf, kepada sukabumiupdate.com di sela aksi.

Lanjut Jabbarudin, pihak BPJ mengaku tidak memiliki anggaran untuk pengganti lahan, sedangkan hal itu bertolak belakang dengan UU Nomor Dua Tahun 2012 Peraturan Presiden (PP) 71 Tahun 2012 serta perubahannya 148 Tahun 2015 itu dikatakan ada penggantian bagi pemilik lahan yang terpakai untuk kepentingan umum, salah satunya jalan.

BACA JUGA: ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN

"Sebagian masyarakat (Pemilik sertifikat-red) sudah menguasakan ke kami untuk menyampaikan aspirasinya dan aduan terhadap tanah yang terpakai pemerintah," katanya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan BPJ, Ruhiat mengapresiasi kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Pembangunan pelebaran jalan dari Loji sampai Puncak Darma sepanjang 26,8 Kilometer (KM) ini kata ia, yang awalnya status jalan kabupaten naik menjadi jalan provinsi tersebut tentu diinginkan secepatnya diproses masyarakat.

"Namun memakan dan melewati tanah milik masyarakat, oleh karena itu dalam proses tersebut kami melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan kita sampaikan, tidak ada pembebasan tanah. Hanya saja masyarakat meminta untuk splecingnya, tanaman, serta bangunan pagar yang terimbas pembangunan mendapatkan kompensasi," ucap Ruhiat.

BACA JUGA: Temui BPN, GP4 Ingatkan Pemkot Sukabumi Soal Tanah Sengketa di Pasar Pelita

Lanjut Ruhiat, secara umum mereka merelakan tanahnya dan lahannya beberapa dalam bentuk hibah atau wakaf, sampai ada yang sengaja membuat pernyataan hibah.

"Yang namanya proses kadang satu atau dua orang ada saja yang tidak setuju, namun dengan ini kami akan terus berkoordinasi di lapangan untuk menyentuhnya, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. Alhamdulillah, pada umumnya masyarakat setuju,"tandasnya.

Berita Terkini