SUKABUMIUPDATE.com - Aep Saepullah dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk dimintai keterangan, Selasa (13/6). Mantan Camat Cisaat itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Koperasi Baitul Mall wa Tamwil (BMT) Al-Fajr.Â
Aep mendatangi Kejari di Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak pada pagi hari dengan menggunakan kendaraan dinas bernopol F 1306 U. Tak sampai pukul 11.00 WIB, ia langsung meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:Â Operasi Ramadhaniya 2017, Kapolres Sukabumi Cek Kelaikan Kendaraan Dinas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sofyan Selle, kepada sukabumiupdate.com, membenarkan pemanggilan terhadap Aef Saefullah tersebut. "Iya, Kita terus dalami kasus ini," ujarnya.
Terkait materi yang ditanyakan kepada Aef, Sofyan tak menjelaskan secara detail. Namun ia memastikan, kasus yang telah menyeret Ketua Koperasi BMT Al-Fajr, WH itu, akan terus didalami. Pasalnya, sebut dia, dalam kasus yang sama tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
BACA JUGA:Â Mobil Dinas Perpustakaan Kota Sukabumi Tak Lulus Eji Emisi
Untuk penjelasan detail materi yang ditanyakan kepada Aef, Kajari mempersilakan untuk langsung bertanya kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus). "Ke Pidsus saja. Yang jelas, akan terus kita kembangkan," singkatnya.
Sementara, dihubungi terpisah, Aep Saefullah mengaku, dipanggil untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya di depan penyidik terkait pembangunan kios pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisaat pada tahun anggaran 2015/2016, di mana saat itu ia menjabat sebagai Camat.
"Itu yang dilaksanakan oleh Koperasi Al-Fajr Indo," timpalnya singkat.
BACA JUGA:Â Memalukan Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Sukabumi Tunggak Bayar Pajak
Saat disinggung terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang disampaikan penyidik, pria yang kini menjabat Camat Parungkuda itu, memilih bungkam. Ia menolak menyampaikan hal tersebut via telepon.
"Kalau mau nanti sore aja di Pendopo, Harus di darat," singkatnya.