SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, batal memeriksa dua saksi terkait tewasnya Mohmad Faris Hamzah (17) pelajar kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Parungkuda di kolam renang Taman Rekreasi Cimalati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/3) silam.
Kedua saksi itu yakni Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata (PDPP) Cepta Heri, dan Dirut  PT Fibrindo Karsa Pertama (FKP) Edi Sukamto.
“Seharusnya agenda kami hari ini memeriksa Dirut PDPP, dan Dirut  FKP selaku pihak ketiga pengelola Taman Rekreasi Cimalati,†terang Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal  (Reskrim) Polsek Cicurug, Inspektur Satu (Iptu) Iptu Muhlisin kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (1/4).
BACA JUGA:
Dewan Minta Manajemen Kolam Renang Cimalati Kabupaten Sukabumi Penuhi SOP
PDPP Kabupaten Sukabumi Beri Santunan Korban Tenggelam Kolam Renang Cimalati
Tewas di Kolam Renang Cimalati, Pelajar SMA N 1 Parungkuda Kabupaten Sukabumi
Diterangkan, pembatalan pemeriksaan itu, karena Dirut PDPP Cepta Heri sedang ujian kuliah. Sedangkan Edi Sukamto dari PT FKP sedang berada di luar negeri.
“Kami akan melayangkan panggilan kembali kepada kedua orang tersebut agar memberikan keterangan pada Sabtu (8/4) pekan depan. Dan kami berharap mereka berdua kooperatif,†ujar Muhlisin.
Sebelumnya, terang dia, pihak Polsek Cicurug telah memeriksa delapan orang saksi atas tewasnya Mohmad Faris Hamzah, warga Kampung Cibeubeur Girang RT 03/05, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug ini. Empat saksi, kata Muhlisin, adalah teman korban, dan empat orang saksi lainya pengurus Taman Rekreasi Cimalati.Â