Edarkan Narkotika, Warga Cibeureum dan Baros Kota Sukabumi Diringkus Polisi

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Mar 2017, 13:12 WIB
Edarkan Narkotika, Warga Cibeureum dan Baros Kota Sukabumi Diringkus Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, amankan dua pengedar narkoba jenis daun ganja dan shabu di Jalan Garuda, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Kedua pelaku yang diringkus polisi tersebut adalah Agung (32) warga Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, dan Agus Risman (26) warga Kecamatan Baros, keduanya warga Kota Sukabumi.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 11 paket kecil shabu siap edar seberat total 5,50 gram, satu paket sedang daun ganja kering seberat hampir 65,35 gram. Bersama narkotika ikut diamankan satu unit timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

BACA JUGA:

Sejak Awal 2017, 11 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Sukabumi Kota

YS Warga Cibadak Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Di Celana Dalam, Pemuda Cisaat Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Yadi Kusyadi mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka telah kami amankan, barang buktinya pun akan kami pastikan melalui uji laboratorium," ujarnya

Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara." Keduanya akan dikenakan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Berita Terkini